PENDAHULU
Setiap
kali terdengar kata ihsan, yang terpikir dalam benak kita adalah bagian
tingkatan dalam akidah keimanan kita kepada Allah dalam melaksanakan
nilai-nilai islam. Ihsan ini mencerminkan kualitas ibadah dengan tidak
menghilangkan aspek kuantitasnya. Sudah seharusnya kita selaku muslim berusaha
untuk mendapatkan dan mengamalkan nilai-nilai ihsan dalam niat, ucapan, dan
perilaku anggota badan kita. Ihsan yang ditujukan kepada Allah ini, dapat
terealisir dari setiap lini interaksi kita kepada sesama makhluk Allah;
manusia, hewan dan tumbuhan. Sudah semestinya kita berlomba-lomba menjadi
muslim yang muhsin, dengan itu kita menjadi mulia di sisi Allah. Seorang muslim
yang tidak ingin mendapatkan ihsan pada dirinya maka ia telah menyia-nyiakan kesempatan
yang baik ini. Nabi Muhammad SAW juga menekankan kepada umat islam dan para
sahabatnya untuk berusaha mengamalkan ibadah dengan spirit ihsan ini. Ia bukan
sebatas akhlak mulia saja tapi ihsan adalah bagian kesempurnaan keislaman kita
yang berkaitan erat dengan akidah.Ihsan juga
dilakukan kepada makhluk Allah dan salah satunya, yaitu kepada hewan dan
binatang.
A.
Pengertian Ihsan
Ihsan berasal dari kata hasana
yuhsinu, yang artinya adalah berbuat baik, sedangkan bentuk masdarnya adalah
ihsanan, yang artinya kebaikan. Allah swt. berfirman dalam Al-Qur`an mengenai
hal ini.
“Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik
bagi dirimu sendiri…” (Al-Isra’: 7)
“Dan berbuat baiklah (kepada oraang lain) seperti
halnya Allah berbuat baik terhadapmu….” (QS. Al-Qashash: 77)
Ibnu Katsir mengomentari ayat di atas dengan
mengatakan bahwa kebaikan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah kebaikan
kepada seluruh makhluk Allah swt.
B.
Landasan Syar’i Ihsan
Pertama,
Al-Qur`anul Karim
Dalam Al-Qur`an, terdapat 166 ayat
yang berbicara tentang ihsan dan implementasinya. Dari sini kita dapat menarik
satu makna, betapa mulia dan agungnya perilaku dan sifat ini, hingga mendapat
porsi yang sangat istimewa dalam Al-Qur`an. Berikut ini beberapa ayat yang
menjadi landasan akan hal ini.
“Dan berbuat baiklah kalian karena sesungguhnya Allah
mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)
“Sesungguhnya Allah memerintahkanmu untuk berbuat adil
dan kebaikan….” (QS An-Nahl: 90)
“… serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada
manusia….” (QS. Al-Baqarah: 83)
“Dan berbuat baiklah terhadap dua orang ibu bapak,
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat maupun yang jauh,
teman sejawat, ibnu sabil, dan para hamba sahayamu….” (QS. An-Nisaa`: 36)
Kedua,
As-Sunnah
Rasulullah saw. pun sangat memberi
perhatian terhadap masalah ihsan ini. Sebab, ia merupakan puncak harapan dan
perjuangan seorang hamba. Bahkan, di antara hadist-hadist mengenai ihsan
tersebut, ada beberapa yang menjadi landasan utama dalam memahami agama ini.
Rasulullah saw. menerangkan mengenai ihsan —ketika ia menjawab pertanyaan
Malaikat Jibril tentang ihsan dimana jawaban tersebut dibenarkan oleh Jibril,
dengan mengatakan, “Engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, dan
apabila engkau tidak dapat melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (HR.
Muslim)
Di kesempatan yang lain, Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kebaikan pada segala sesuatu, maka jika
kamu membunuh, bunuhlah dengan baik, dan jika kamu menyembelih, sembelihlah
dengan baik.” (HR. Muslim)
C.
Ikhsan Kepada Hewan dan Binatang
Berbuat ihsan
kepada binatang adalah memberikan makanan apabila lapar, mengobati jika
terluka, tidak membebani dan memberikan beban lebih dari kemampuannya,
berlemah-lembut jika memperkerjakannya dan mengistirahatkannya jika kelelahan.
Bentuk-bentuk ikhsan kepada binatang dan
hewan :
1. Memberinya makan dan minum apabila hewan itu lapar dan haus, sebab Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah bersabda :
“Pada setiap yang mempunyai hati
yang basah (hewan) itu terdapat pahala (dalam berbuat baik kepadaNya)” [HR
Al-Bukhari : 2363]
“Barangsiapa yang tidak belas kasih
niscaya tidak dibelaskasihi” [HR Al-Bukhari ; 5997, Muslim : 2318]
2. Menyayangi dan kasih sayang kepadanya, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
bersabda ketika para sahabatnya menjadikan burung sebagai sasaran memanah.
“Allah mengutuk orang yang menjadikan sesutu
yang bernyawa sebagai sasaran” [HR Al-Bukhari : 5515, Muslim : 1958] [Redaksi
ini riwayat Ahmad : 6223]
Beliau juga
telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk dibunuh dengan
dipanah/ditombak dan sejenisnya [1], dan karena beliau juga telah bersabda.
“Siapa gerangan yang telah menyakiti perasaan burung ini karena anaknya? Kembalikanlah
kepadanya anak-anaknya”. Beliau mengatakan hal tersebut setelah beliau melihat
seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya
oleh salah seorang sahabat” [HR Abu Daud : 2675 dengan sanad shahih]
3. Menyenangkannya di saat menyembelih atau membunuhnya, karena Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan
(berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaklah
berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih hendaklah
berlaku baik di dalam penyembelihan, dan hendaklah salah seorang kamu
menyenangkan sembelihannya dan hendaklah ia mempertajam mata pisaunya” [HR
Muslim : 1955]
4. Tidak
menyiksanya dengan cara penyiksaan apapun, atau dengan membuatnya
kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu,
menyiksanya atau membakarnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah bersabda : “Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang ia
kurung hingga mati, maka dari itu ia masuk neraka karena kucing tersebut,
disebabkan ia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum di saat ia
mengurungnya, dan tidak pula ia membiarkannya memakan serangga di bumi” [HR
Al-Bukhari : 3482]
5.
Boleh membunuh hewan yang mengganggu, seperti anjing buas, serigala,
ular, kalajengking, tikus dan lain-lainnya, karena beliau telah bersabda, ” Ada
lima macam hewan fasik yang boleh dibunuh di waktu halal (tidak ihram) dan di
waktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus,
anjing buas dan rajawali” [HR Muslim : 1198]. Juga ada hadits shahih yang
membolehkan membunuh kalajengking dan mengutuknya.
6. Boleh memberi wasam (tanda/cap)
dengan besi panas pada telinga binatang ternak yang tergolong na’am untuk
maslahat, sebab telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam memberi wasam pada telinga unta shadaqah dengan tangan beliau yang
mulia. Sedangkan hewan lain selain yang tergolong na’am (unta, kambing dan
sapi) tidak boleh diberi wasam, sebab ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melihat ada seekor keledai yang mukanya diberi wasam beliau bersabda,
“Allah mengutuk orang yang memberi wasam pada muka keledai ini” [HR Muslim :
2117]
7. Tidak boleh sibuk mengurus hewan
hingga lupa taat dan dzikir kepada Allah. Sebab Allah telah berfirman.
8. “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah”
[Al-Munafiqun : 9]
Hadis
mengenai ihsan kepada binatang :
عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ
أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ
فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ
أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ .
[رواه مسلم]
Terjemah hadits / ترحمة الحديث :
Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus
radhiallahuanhu dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu
. Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian
menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya
dan menyenangkan hewan sembelihannya. (HR. Muslim)
Tata cara
penyembelihan hewan dan binatang :
Ada dua cara dalam menyembelih
binatang, yaitu secara tradisional dan mekanik.
1). Cara
menyembelih binatang dengan cara tradisional
a). Menyiapkan terlebih dahulu
lubang penampung darah.
b). Peralatan yang akan digunakan
untuk menyembelih disiapkan terlebih dahulu.
c). Binatang yang akan disembelih
dibaringkan menghadap kiblat, lambung kiri bawah.
d). Leher binatang yang akan
disembelih diletakkan di atas lubang Penampung darah yang sudah disiapkan.
e). Kaki binatang yang akan
disembelih dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah agar
tanduknya menancap ke tanah.
f). Mengucap basmalah, kemudian alat
penyembelihan digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga
memutuskan, jalan makan, minum, nafas, serta urat nadi kanan dan kiri pada
leher binatang.
2). Cara
menyembelih binatang secara mekanik
a). Mempersiapkan peralatan terlebih
dahulu.
b). Memasukkan hewan ke dalam
ruangan yang sudah dipenuhi gas sehingga hewan tersebut tidak sadarkan diri dan
mati.
c). Dengan mengucap basmalah,
binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang
sudah disiapkan sebelumnya.
d). Penyembelihan binatang dengan
alat mekanik dibolehkan dan halal dagingnya, asalkan memenuhi persyaratan dalam
penyembelihan.
Syarat
binatang yang disembelih adalah sebagai berikut :
1) Binatang yang akan disembelih
masih dalam keadaan hidup. Binatang
yang mati bukan karena disembelih
berarti sudah menjadi bangkai.
2) Binatang yang akan disembelih
adalah binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya.
Syarat Alat
untuk Menyembelih Binatang
Syarat alat untuk menyembelih
binatang adalah
1) Tajam
2) Tidak tumpul dan tidak runcing
3) Terbuat dari besi, baja, bamboo,
batu, atau kaca
4) Bukan gigi, tulang, atau kuku
4. Ketentuan Cara Menyembelih
Binatang
Cara
menyembelih binatang yang benar, ada ketentuan yang harus diperhatikan yaitu:
1). Binatang yang dapat disembelih
lehernya, dipotong urat tempat makanan dan urat tempat keluar nafasnya, kedua
urat ini harus diputus.
2). Binatang yang tidak dapat
disembelih lehemya, karena liar atau jatuh ke dalam lubang, sehingga tidak
dapat disembelih lehernya, maka menyembelinya dilakukan dimana saja dari
badanya, asal dia mati karena luka itu.
"Dari Rafi" ia berkata:
Kami bersama Rasulullah SAW dalam perjalanan kami bertemu seekor unta milik
seseorang kaum (unta itu sedang lari) sedang mereka tidak menunggang kuda untuk
mengejarnya maka seorang laki-laki telah melempar dengan anak panahnya dan matilah
unta itu, maka Nabi SA W bersabda : Sesunggunya binatang ini mempunyai tabiat
binatang liar, terhadap binatang-binatang seperti ini berbuatlah kamu demikian.
" HR. Jama'ah
Syarat
Orang yang Menyembelih Binatang
Syarat-syarat orang yang menyembelih
adalah:
1) Beragama Islam atau Ahli Kitab
Mengkonsumsi sembelihan Ahli Kitab
(Orang Yahudi dan Nasrani) adalah halal hukumnya. Allah berfirman dalam surat
Al-Maidah ayat 5, yang artinya : Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal
bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.... (QS A1-Maidah / 5: 5)
Sebagian ulama menyatakan bahwa
mengkonsumsi daging hewan sembelihan Ahli Kitab sama saja mengkonsumsi
sembelihan orang kafir dan musrik Jadi mengkonsumsi daging sembelihan orang
kafir dan musyrik adalah haram hukumnya.
2) Menyebut Nama Allah SWT
Allah SWT berfirman dalam surat
Al-An'am ayat : 121, yang artinya: "Dan janganlah kamu memakan dari apa
(daging hewan ) yang ketika disembelih tidak menyebut nama Allah, perbuatan itu
benar-benar suatu kefasikan……(QS. Al-An'am/6:121)
Sebagian ulama menyatakan bahwa
menyebut nama Allah SWT tidak termasuk syarat apabila penyembelihan binatang
tersebut orang muslim.
3) Berakal Sehat
Mengkonsumsi daging binatang yang
disembelih oleh orang yang gila atau mabuk, hukumnya haram
4) Sudah Mumayiz
Mumayiz adalah orang yang dapat
membedakan antara yang benar dan salah. Penyembelihan binatang yang dilakukan
oleh anak yang belum mumayiz dinyatakan tidak sah.
Kewajiban
dalam Menyembelih Binatang
1). Hendaknya binatang itu dipotong
/ disembelih pada pangkal leher (leher bagian bawah).
2). Yang dipotog adalah bagian
tenggorokan binatang itu yaitu jalan pernafasan.
3). Selain tenggorokan harus juga
dipotong kerongkongan yang merupakan jalan makanan.
4). Dua buah urat nadi binatang itu
(kiri dan kanan) harus dipotong juga.
5). Pada waktu menyembelih harus
menyebut nama Allah SWT.
7. Sunah dalam Menyembelih Binatang
Beberapa
perbuatan yang disunahkan dalam menyembelih binatang, yaitu:
1) Binatang diihadapkan ke kiblat
2) Menyembelih pada bagian pangkal
leher binatang, terutama apabila bina tang nya berleher panjang. Hal itu
dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta
kerongkongan cepat putus.
3) Menggunakan alat yang tajam agar
dapat mengurangi kadar sakit.
4) Memotong dua urat yang ada di kiri
kanan leher agar cepat mati.
5) Binatang yang disembelih,
digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang
menyembelihnya.
6) Membaca basmalah.
7) Membaca Shalawat Nabi.
8) Mempercepat proses penyembelihan
agar binatang tidak tersiksa.
8. Hal-hal yang dimakruhkan ketika
menyembelih
1) Menyembelih dengan alat tumpul
2) Memukul binatang waktu akan
menyembelih
3) Memutuskan lehernya atau
mengulitinya sebelum binatang itu benar-benar mati.
DAFTAR PUSTAKA
https://almanhaj.or.id/370-adab-terhadap-hewan.html
http://www.dakwatuna.com/2008/02/06/385/ihsan/#ixzz4MfedbZNe
http://bersamadakwah.net
http://teguh2010akhir.blogspot.co.id
Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester
ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009
Sangat membantu. Thanks
BalasHapusTerimakasi kk ini sangat membantu saya
BalasHapus