Selasa, 01 November 2016

Ihsan Kepada Binatang dan Hewan



PENDAHULU

Setiap kali terdengar kata ihsan, yang terpikir dalam benak kita adalah bagian tingkatan dalam akidah keimanan kita kepada Allah dalam melaksanakan nilai-nilai islam. Ihsan ini mencerminkan kualitas ibadah dengan tidak menghilangkan aspek kuantitasnya. Sudah seharusnya kita selaku muslim berusaha untuk mendapatkan dan mengamalkan nilai-nilai ihsan dalam niat, ucapan, dan perilaku anggota badan kita. Ihsan yang ditujukan kepada Allah ini, dapat terealisir dari setiap lini interaksi kita kepada sesama makhluk Allah; manusia, hewan dan tumbuhan. Sudah semestinya kita berlomba-lomba menjadi muslim yang muhsin, dengan itu kita menjadi mulia di sisi Allah. Seorang muslim yang tidak ingin mendapatkan ihsan pada dirinya maka ia telah menyia-nyiakan kesempatan yang baik ini. Nabi Muhammad SAW juga menekankan kepada umat islam dan para sahabatnya untuk berusaha mengamalkan ibadah dengan spirit ihsan ini. Ia bukan sebatas akhlak mulia saja tapi ihsan adalah bagian kesempurnaan keislaman kita yang berkaitan erat dengan akidah.Ihsan juga dilakukan kepada makhluk Allah dan salah satunya, yaitu kepada hewan dan binatang.
A.   Pengertian Ihsan
Ihsan berasal dari kata hasana yuhsinu, yang artinya adalah berbuat baik, sedangkan bentuk masdarnya adalah ihsanan, yang artinya kebaikan. Allah swt. berfirman dalam Al-Qur`an mengenai hal ini.
“Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri…” (Al-Isra’: 7)
“Dan berbuat baiklah (kepada oraang lain) seperti halnya Allah berbuat baik terhadapmu….” (QS. Al-Qashash: 77)
Ibnu Katsir mengomentari ayat di atas dengan mengatakan bahwa kebaikan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah kebaikan kepada seluruh makhluk Allah swt.
B.   Landasan Syar’i Ihsan
Pertama, Al-Qur`anul Karim
Dalam Al-Qur`an, terdapat 166 ayat yang berbicara tentang ihsan dan implementasinya. Dari sini kita dapat menarik satu makna, betapa mulia dan agungnya perilaku dan sifat ini, hingga mendapat porsi yang sangat istimewa dalam Al-Qur`an. Berikut ini beberapa ayat yang menjadi landasan akan hal ini.
“Dan berbuat baiklah kalian karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)
“Sesungguhnya Allah memerintahkanmu untuk berbuat adil dan kebaikan….” (QS An-Nahl: 90)
“… serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia….” (QS. Al-Baqarah: 83)
“Dan berbuat baiklah terhadap dua orang ibu bapak, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat maupun yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan para hamba sahayamu….” (QS. An-Nisaa`: 36)
Kedua, As-Sunnah
Rasulullah saw. pun sangat memberi perhatian terhadap masalah ihsan ini. Sebab, ia merupakan puncak harapan dan perjuangan seorang hamba. Bahkan, di antara hadist-hadist mengenai ihsan tersebut, ada beberapa yang menjadi landasan utama dalam memahami agama ini. Rasulullah saw. menerangkan mengenai ihsan —ketika ia menjawab pertanyaan Malaikat Jibril tentang ihsan dimana jawaban tersebut dibenarkan oleh Jibril, dengan mengatakan, “Engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, dan apabila engkau tidak dapat melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (HR. Muslim)
Di kesempatan yang lain, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kebaikan pada segala sesuatu, maka jika kamu membunuh, bunuhlah dengan baik, dan jika kamu menyembelih, sembelihlah dengan baik.” (HR. Muslim)

C.   Ikhsan Kepada Hewan dan Binatang

Berbuat ihsan kepada binatang adalah memberikan makanan apabila lapar, mengobati jika terluka, tidak membebani dan memberikan beban lebih dari kemampuannya, berlemah-lembut jika memperkerjakannya dan mengistirahatkannya jika kelelahan.
            Bentuk-bentuk ikhsan kepada binatang dan hewan :
1.      Memberinya makan dan minum apabila hewan itu lapar dan haus, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
“Pada setiap yang mempunyai hati yang basah (hewan) itu terdapat pahala (dalam berbuat baik kepadaNya)” [HR Al-Bukhari : 2363]
“Barangsiapa yang tidak belas kasih niscaya tidak dibelaskasihi” [HR Al-Bukhari ; 5997, Muslim : 2318]
2.      Menyayangi dan kasih sayang kepadanya, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda ketika para sahabatnya menjadikan burung sebagai sasaran memanah.
 “Allah mengutuk orang yang menjadikan sesutu yang bernyawa sebagai sasaran” [HR Al-Bukhari : 5515, Muslim : 1958] [Redaksi ini riwayat Ahmad : 6223]

Beliau juga telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk dibunuh dengan dipanah/ditombak dan sejenisnya [1], dan karena beliau juga telah bersabda. “Siapa gerangan yang telah menyakiti perasaan burung ini karena anaknya? Kembalikanlah kepadanya anak-anaknya”. Beliau mengatakan hal tersebut setelah beliau melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat” [HR Abu Daud : 2675 dengan sanad shahih]
3.      Menyenangkannya di saat menyembelih atau membunuhnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam penyembelihan, dan hendaklah salah seorang kamu menyenangkan sembelihannya dan hendaklah ia mempertajam mata pisaunya” [HR Muslim : 1955]
4.       Tidak menyiksanya dengan cara penyiksaan apapun, atau dengan membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, menyiksanya atau membakarnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati, maka dari itu ia masuk neraka karena kucing tersebut, disebabkan ia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum di saat ia mengurungnya, dan tidak pula ia membiarkannya memakan serangga di bumi” [HR Al-Bukhari : 3482]
5.      Boleh membunuh hewan yang mengganggu, seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lainnya, karena beliau telah bersabda, ” Ada lima macam hewan fasik yang boleh dibunuh di waktu halal (tidak ihram) dan di waktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas dan rajawali” [HR Muslim : 1198]. Juga ada hadits shahih yang membolehkan membunuh kalajengking dan mengutuknya.

6.      Boleh memberi wasam (tanda/cap) dengan besi panas pada telinga binatang ternak yang tergolong na’am untuk maslahat, sebab telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi wasam pada telinga unta shadaqah dengan tangan beliau yang mulia. Sedangkan hewan lain selain yang tergolong na’am (unta, kambing dan sapi) tidak boleh diberi wasam, sebab ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada seekor keledai yang mukanya diberi wasam beliau bersabda, “Allah mengutuk orang yang memberi wasam pada muka keledai ini” [HR Muslim : 2117]
7.      Tidak boleh sibuk mengurus hewan hingga lupa taat dan dzikir kepada Allah. Sebab Allah telah berfirman.
8.      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah” [Al-Munafiqun : 9]
Hadis mengenai ihsan kepada binatang :
عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ .                                           [رواه مسلم]
Terjemah hadits / ترحمة الحديث  :
Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus radhiallahuanhu dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya. (HR. Muslim)
Tata cara penyembelihan hewan dan binatang :
Ada dua cara dalam menyembelih binatang, yaitu secara tradisional dan mekanik.
1). Cara menyembelih binatang dengan cara tradisional
a). Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung darah.
b). Peralatan yang akan digunakan untuk menyembelih disiapkan terlebih dahulu.
c). Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap kiblat, lambung kiri bawah.
d). Leher binatang yang akan disembelih diletakkan di atas lubang Penampung darah yang sudah disiapkan.
e). Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke tanah.
f). Mengucap basmalah, kemudian alat penyembelihan digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga memutuskan, jalan makan, minum, nafas, serta urat nadi kanan dan kiri pada leher binatang.
2). Cara menyembelih binatang secara mekanik
a). Mempersiapkan peralatan terlebih dahulu.
b). Memasukkan hewan ke dalam ruangan yang sudah dipenuhi gas sehingga hewan tersebut tidak sadarkan diri dan mati.
c). Dengan mengucap basmalah, binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang sudah disiapkan sebelumnya.
d). Penyembelihan binatang dengan alat mekanik dibolehkan dan halal dagingnya, asalkan memenuhi persyaratan dalam penyembelihan.
Syarat binatang yang disembelih adalah sebagai berikut :
1) Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Binatang
yang mati bukan karena disembelih berarti sudah menjadi bangkai.
2) Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya.
Syarat Alat untuk Menyembelih Binatang
Syarat alat untuk menyembelih binatang adalah
1) Tajam
2) Tidak tumpul dan tidak runcing
3) Terbuat dari besi, baja, bamboo, batu, atau kaca
4) Bukan gigi, tulang, atau kuku
4. Ketentuan Cara Menyembelih Binatang
Cara menyembelih binatang yang benar, ada ketentuan yang harus diperhatikan yaitu:
1). Binatang yang dapat disembelih lehernya, dipotong urat tempat makanan dan urat tempat keluar nafasnya, kedua urat ini harus diputus.
2). Binatang yang tidak dapat disembelih lehemya, karena liar atau jatuh ke dalam lubang, sehingga tidak dapat disembelih lehernya, maka menyembelinya dilakukan dimana saja dari badanya, asal dia mati karena luka itu.
"Dari Rafi" ia berkata: Kami bersama Rasulullah SAW dalam perjalanan kami bertemu seekor unta milik seseorang kaum (unta itu sedang lari) sedang mereka tidak menunggang kuda untuk mengejarnya maka seorang laki-laki telah melempar dengan anak panahnya dan matilah unta itu, maka Nabi SA W bersabda : Sesunggunya binatang ini mempunyai tabiat binatang liar, terhadap binatang-binatang seperti ini berbuatlah kamu demikian. " HR. Jama'ah
 Syarat Orang yang Menyembelih Binatang
Syarat-syarat orang yang menyembelih adalah:
1) Beragama Islam atau Ahli Kitab
Mengkonsumsi sembelihan Ahli Kitab (Orang Yahudi dan Nasrani) adalah halal hukumnya. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 5, yang artinya : Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.... (QS A1-Maidah / 5: 5)
Sebagian ulama menyatakan bahwa mengkonsumsi daging hewan sembelihan Ahli Kitab sama saja mengkonsumsi sembelihan orang kafir dan musrik Jadi mengkonsumsi daging sembelihan orang kafir dan musyrik adalah haram hukumnya.
2) Menyebut Nama Allah SWT
Allah SWT berfirman dalam surat Al-An'am ayat : 121, yang artinya: "Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan ) yang ketika disembelih tidak menyebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan……(QS. Al-An'am/6:121)
Sebagian ulama menyatakan bahwa menyebut nama Allah SWT tidak termasuk syarat apabila penyembelihan binatang tersebut orang muslim.
3) Berakal Sehat
Mengkonsumsi daging binatang yang disembelih oleh orang yang gila atau mabuk, hukumnya haram
4) Sudah Mumayiz
Mumayiz adalah orang yang dapat membedakan antara yang benar dan salah. Penyembelihan binatang yang dilakukan oleh anak yang belum mumayiz dinyatakan tidak sah.
Kewajiban dalam Menyembelih Binatang
1). Hendaknya binatang itu dipotong / disembelih pada pangkal leher (leher bagian bawah).
2). Yang dipotog adalah bagian tenggorokan binatang itu yaitu jalan pernafasan.
3). Selain tenggorokan harus juga dipotong kerongkongan yang merupakan jalan makanan.
4). Dua buah urat nadi binatang itu (kiri dan kanan) harus dipotong juga.
5). Pada waktu menyembelih harus menyebut nama Allah SWT.
7. Sunah dalam Menyembelih Binatang
Beberapa perbuatan yang disunahkan dalam menyembelih binatang, yaitu:
1) Binatang diihadapkan ke kiblat
2) Menyembelih pada bagian pangkal leher binatang, terutama apabila bina tang nya berleher panjang. Hal itu dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta kerongkongan cepat putus.
3) Menggunakan alat yang tajam agar dapat mengurangi kadar sakit.
4) Memotong dua urat yang ada di kiri kanan leher agar cepat mati.
5) Binatang yang disembelih, digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
6) Membaca basmalah.
7) Membaca Shalawat Nabi.
8) Mempercepat proses penyembelihan agar binatang tidak tersiksa.
8. Hal-hal yang dimakruhkan ketika menyembelih
1) Menyembelih dengan alat tumpul
2) Memukul binatang waktu akan menyembelih
3) Memutuskan lehernya atau mengulitinya sebelum binatang itu benar­-benar mati.


DAFTAR PUSTAKA

https://almanhaj.or.id/370-adab-terhadap-hewan.html
http://www.dakwatuna.com/2008/02/06/385/ihsan/#ixzz4MfedbZNe
http://bersamadakwah.net
http://teguh2010akhir.blogspot.co.id
Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009

2 komentar: