BAB II
PEMBAHASAN
A.
PERKEMBANGAN POLITIK PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokreasi liberal
dinilai telah gagal mewujudkan stabilitas politik serta perbaikan ekonomi. Atas
dasar itulah Presiden Soekarno mengambil alih kepemimpinan pemerintah melalui
dekrit Presiden 5 Juli 1955, saat itulah Indonesia memasuki masa Demokrasi
Terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi di mana
seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu Presiden
Soekarno.
1.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Masa
Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran
Soekarno agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah
UUD 1945. Tanggal 20 November 1956 Konstituante mulai bersidang . Namun usulan
itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak
lanjut usulannya, diadakan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh anggota
konstituante . Pemungutan suara ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik
yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut. Hingga pada
awal tahun 1957 konstituane belum juga berhasil menyelesaikan tugasnya. Pada
tanggal 21 Februari 1957 Presiden Soekarno mengajukan gagasan yang dikenal sebagai
Konsepsi Presiden, yang berisi :
a.
Sistem Demokrasi Liberal-Parlementer perlu diganti dengan Demokrasi
Terpimpin
b.
Perlu dibentuk kabinet gotong royong yang merupakan kaki empat, yakni
PNI, Masyumi, NU dan PKI
c.
Perlu dibentuk Dewan Nasional yang anggotanya terdiri dari golongan
fungsional dalam masyarakat
Konsepsi Presiden
menimbulkan perdebatan dalam masyarakat dan DPR. Tanggal 30 Mei 1959 diadakan
pemungutan suara terhadap usul presiden untuk kembali ke UUD 1945. Hasil pemungutan suara menunjukan bahwa dari 474
anggota, 269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945 dan 119 orang tidak setuju
untuk kembali ke UUD 1945. Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke
UUD 1945 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota
konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti
yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. Tanggal 3 Juni 1959 konstituante mengadakan reses
atau masa istirahat yang kemudian untuk selama-lamanya. Gagalnya konstituante
melaksanakan tugasnya dan rentetan peristiwa politik dan keamanan yang
mengguncangkan persatuan dan kesatuan bangsa mencapai puncaknya pada Juni 1959.
Demi keselamatan negara, Presiden
Soekarno mengeluarkan sebuah dekret yang disebut Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Isi Dekret Presiden 5 Juli 1959 :
1.
Tidak berlaku
kembali UUDS 1950 dan Berlakunya kembali UUD 1945
2.
Dibubarkannya
konstituante
3.
Pembentukan MPRS
dan DPAS
B.
SISTEM POLITIK PADA MASA
DEMOKRASI TERPIMPIN
1.
Pembentukan kabinet kerja
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden, maka Kabinet Djuanda dibubarkan
diganti dengan Kabinet Kerja. Dalam Kabinet itu presiden bertindak sebagai
sebagai perdana menteri dan Ir, juanda menjadi menteri pertama. Kabinet ini
dilantik pada tanggal 10 Juli 1959 dengan programnya yang disebut “Tri Program
Kabinet Kerja” meliputi masala-masalah sandang pangan, keamanan dalam negeri
dan pengembalian Irian Barat.
2.
Pembentukan MPRS
Selanjutnya presiden
membentuk MPRS yang anggotanya terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan
utusan-utusan daerah dan wakil-wakil golongan karya. MPRS ini diketuai oleh
Chaerul Shaleh dengan tugas menetapkan GBHN.
3.
Pembentukan DPR-GR
Pada mulanya DPR hasil pemilu 1955 mengikuti kebijakan Presiden
Soekarno. Akan tetapi mereka menoilak APBN tahun 1960 yang diajukanm oleh
pemerintah. Kemudian DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan dan pada tanggal 24 Juni
1960 Presiden Soekarno berhasil
mengganti DPR menjadi DPR-GR yang dilantik pada tanggal 25 Juni 1960.
4.
Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan
Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun
1959.Lembaga ini diketuai oleh presiden. Keanggotaaan DPAS terdiri atas 1 orang
wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang
wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan
mengajukan usul pemerintah.Pelaksanaannya, kedudukan DPAS juga berada di bawah
pemerintah/presiden.
5.
Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan
Presiden No. 13 Tahun 1959 dan diketuai oleh Presiden Soekarno. Front Nasional
merupakan organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan
cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Front Nasional merupakan lembaga
ekstra parlementer yang dibentuk dengan tujuan :
a.
Menyelesaikan
revolusi nasional Indonesia
b.
Melaksanakan
pembangunan semesta nasional
c.
Mengembalikan
Irian Jaya ke wilayah RI
6.
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
TNI dan Polri disatukan
menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas empat
angkatan, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan
Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima
Angkatan yang kedudukannya berada di bawah presiden.ABRI menjadi salah satu
golongan fungsional dan kekuatan sosial poltik Indonesia.
7.
Keterlibatan PKI dalam Ajaran NASAKOM
Karena adanya perbedaan
pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengancam persatuan
di Indonesia, maka pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman
mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran NASAKOM
(Nasionalis, Agama, dan Komunis).NASAKOM merupakan cerminan paham berbagai
golongan dalam masyarakat. Presiden Soekarno yakin bahwa dengan menerima dan
melaksanakan NASAKOM maka persatuan Indonesia akan terwujud.
C.
PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN PEMERINTAH PADA MASA
DEMOKRASI TERPIMPIN
Dikeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno dimaksudkan untuk melaksanakan
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia agar sesuai dengan UUD 1945.
Tetapi pada pelaksanaannya, pemerintah khususnya Presiden Soekarno banyak
melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 itu sendiri, di antaranya
sebagai berikut :
a.
Penyimpangan di
Bidang Kebijakan Dalam Negeri
1.
Mengumumkan
ajaran Nasakom (Nasionalis, Agama, komunis)
2.
Penetapan MPRS
tentang jabatan Presiden Soekarno sebagai Presiden RI seumur hidup
3.
Pembubaran DPR
hasil pemilu 1, tahun 1955
b.
Penyimpangan di
Bidang Kebijakan Luar Negeri
1.
Politik
konfrontasi dengan pembagian dunia menjadi 2 bagian, yaitu Oldefo (Old
Establishes Forces/Negara-negara kapitalis imperialis) dan Nefo (New Emerging
Forces/Negara-negara progresif revolusioner)
2.
Melaksanakan
politik Mercu Suar (pembangunan proyek-proyek raksasa, komplek olahraga
senayan, Jakarta by pass, Monumen Nasional, Jembatan Ampera)
3.
Menyelenggarakan
Ganefo (Games of the New Emerging Forces) yang sebagian besar pesertanya adalah
Negara-negara komunis
4.
Membentuk Poros
Jakarta-Peking
BAB III PENUTUP
Kesimpulan :
Semenjak dikeluarkannya dekrit presiden
5 juli 1959 maka mumcullah kebijakan perintah yaitu pembentukan MPRS(majelis
pemusawaratan rakyat sementara ) berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959 anggota
mprs diangkat melalui diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat,
yaitu Setuju kembali kepada UUD 1945 Setia kepada perjuangan RI, Setuju
kepada manifesto politik. DPAS dibentuk
oleh Presiden Soekarno, dan diketuai langsung oleh Presiden sendiri, dan yang
menjadi wakil ketua adalah Ruslan Abdul Gani. Kabinet kerja dipimpin oleh
Presiden Soekarno sebagai Perdana Menteri dan Ir. Juanda sebagai menteri
pertama, Pembentukan Front Nasional, Penataan Organisasi Pertahanan dan
Keamanan, Penyederhanaan Partai-partai Politik, Penyederhanaan Partai-partai
Politik dan Penyederhanaan Ekonomi. Terjadi
Penyimpangan-Penyimpangan Pemerintah Pada Masa Demokrasi terpimpin
diantaranya Penyimpangan di Bidang Kebijakan Dalam Negeri yaitu mengumumkan ajaran Nasakom (Nasionalis, Agama,
komunis), Penetapan MPRS tentang jabatan Presiden Soekarno sebagai Presiden RI
seumur hidup, Pembubaran DPR hasil pemilu 1, tahun 1955. Penyimpangan di Bidang
Kebijakan Luar Negeri yaitu Politik konfrontasi dengan pembagian dunia menjadi
2 bagian, yaitu Oldefo (Old Establishes Forces/Negara-negara kapitalis
imperialis) dan Nefo (New Emerging Forces/Negara-negara progresif revolusioner)
Melaksanakan politik Mercu Suar (pembangunan proyek-proyek raksasa, komplek
olahraga senayan, Jakarta by pass, Monumen Nasional, Jembatan Ampera) menyelenggarakan
Ganefo (Games of the New Emerging Forces) yang sebagian besar pesertanya adalah
Negara-negara komunis, dan membentuk Poros Jakarta-Peking.
DAFTAR PUSTAKA
www.https://id.m.wikipedia.org
www.scienceone2015.blogspot.co.id
www.sanjaya.com
www.wartasejarah.blogspot.com
Sanagat membantu. Thanks
BalasHapusMakasih bantu banget💓
BalasHapus