Powered By Blogger

Rabu, 15 November 2017

Pengantar Filsafat Hukum




Tugas Review
Pengantar Filsafat Hukum
Judul               : Pengantar filsafat hokum
Penulis             : Indah Sri Utari
Cetakan           : 2017
Penerbit           : CV. Sarnu Untung

Konsep, Lingkup,dan Manfaat Filsafat hokum
·         Konsep
Para ahli membei rumusan beragam tentang filsafat hokum. Rumusan paling umum, bahwa filsafat hokum sebagai cabang filsafat yang mengkaji hokum secara holistik. Langmeyer merumuskan lebih abstrak yaitu bahwa filsafat hokum merupakan disiplin yang membahas hokum secara filosofis. Lalu ada beberapa rumusan yang lebih spesifik,yaitu menurut Stammler bahwa filsafat hokum sebagai ajaran tentang  hokum yang adil. Menurut Gustav Radbruch filsafat hokum sebagai cabang  filsafat yang mempelajari hokum yang benar. Anthoni D’Amanto menggunakan terminology Jurisprudence sebagai nama lain dari  filsafat hokum. Yang sering diartikan sebagai penelitian dasar dan pengertian  hokum secara abstrak.Bruce D Fischer mendefinisikan Jurisprudence sebagi studi tentang filsafat hokum.Dalam Negara Angio Saxon kata yurisprudence dihubungkan dengan Prudence(kebbijaksanaan) dan Juris(berkenaan dengan hokum). Bgi Posner  Jurisprudence mengandung dimensi anlisis teoritis yang umum dan mendasar.
Menurut Bu Indah Sri Utari, filsafat hokum adalah sebagai disiplin filsafat yang melakukan refleksi sistematis terhadap landasan kefilsafatan  yang melakukan refleksi sistematis terhadap landasan kefilsafatan hokum, yang menyangkut landasan ontology, epistemmmologi, teologi, dan axiologi. Ontologi berbicara tentang dasar dan sifat keberadaanhukum. Epistemologi membahas dasar validitasnya. Teologi berbicara soal tujuan/tugas hokum. Sedangkan axiology membahas kedudukan nilai dalam hokum. Karena yang dibahsa dalam filsafat hokum adalah empat landasan tersebut, maka kajian tidak tertuju pada tata hokum atau pun norma-norma hokum positif tertentu. Sebaliknya ia berbicara tentabf hokum sebagai hokum.
·         Lingkup Filsafat hokum
Kajian filsafat hukum selalu tertuju pada empat hal yaitu :
1.      Ontologi
Merupakan the theory of being qua being sehingga pembahasan terarah pada ajaran-ajaran filsafat mengenai dasar dan sifat keberadaan dari hokum itu sendiri. Secara ontology keberadaan hukum dilihat dalam kerangka asosiasinyadengan alam,ilahi,manusia,negara, dan masyarakat.
2.      Epistemologi
Merupakan cabang ilmu dan filsafat yang menyelidiki syarat-syarat dan aturan-aturan metodis yang dibutuhkan untuk memperoleh pengetahuan yang dianggap benar, maka dalam penerapannya episteomologi terekam dalam metodologi. Aturan-aturan metodis untuk memperoleh pengetahuan tentang fakta empiric, akan berbeda dengan cara memperoleh pengetahuan tentang objek berupa fenomena pengalaman, teks, symbol, nilai, makna, dsb. Epistemologi adalah ajaran tentang dasar validitas sesuatu. Dalam pembahasan dalam hokum soal yang dikaij adalah kritera yang dipakai untuk menentukan validitas suatu aturan sehingga layak disebut hukum. Cskupsn pembahasan meliputi ragam pendekatan antara lain hokum alam, pendekatan normatif, pendekatan legal positivism, pendekatan Stufenbau, pendekatan legal historism, dan pendekatan sociologism.
3.      Teleologi
Merupakan ajaran tentang tujuan. Pokok soal yang dibahas adalah alasan pokok kehadiran hokum itu sendiri. Pemikiraan teologik tentang hokum meliputi tujuan eudemonia, tujuan kedamaian, tujuan perlindungan, tujuan pembebasan, tujuan keadilan,tujuan perubahan, dan tujuan responsif.
4.      Axiologi merupakan ajarantentang nilai-nilai.Dalam hokum maka masalah axiologisnya adalah soal hubungan antara nilai-nilai dengan hokum..
·         Manfaat Filsafat Hukum
1.      Lord Radcliffe mengatakan bahwa manfaat mempelajari filsafat hokum adalah untuk memahami hokum secara utuh dalam konteks sejarah, ekonomi, pemikiran social, serta pendangan etis dan filsafat tertentu.
2.      Kita bias memilih dan membedakan isu-isu hokum berdasarkan kategori ontology, epistemology, teleology, dan axiology.Dengan memahami hokum berdasar ketegori tersrbut, kita akan terhindar dari kesesatan mencampur adukan isu secara tidak proposiaonal.
3.      Kita bias memahami hokum secara lebi utuh dalam konteks kosmologinya.
4.      Melalui filsafat hokum kita tidak hanya mempelajari isi aliran-aliran, tapi kita bisa mengetahui pandangan dunia dibalik aliran tersebut.
5.      Membangun ajaran dan patokan tentang  hokum yang sejati dan hokum yang tidakk sejati.Kriteria hokum yang sejati menurut ajaran hokum kodrat berbeda dengan kriteria menurut ajaran legal positivism. Kriteria menurut legal positivism, berbeda dengan  kriteria menurut legal historism. Begitu seterusnya. Kita akan terhindar dari fanatisme mutlak-mutlakan pada suatu ajaran tertentu.

Ragam Aliran Dalam Filsafat Hukum             
·         Hukum Kodrat
Merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori didalamnya.. terdapat empat asumsi yang dimiliki oleh pemikir hokum kodrat yaitu pertama terdapat kriteria dan prinsip-prinsip universal yang berlaku abadi. Kedua kriteria dan prinsip-prinsip itu berdasarkan pada alam, tuhan, maupun ratio manusia. Ketiga Manusia dapat menemukan prinsip-prinsip tersebut melalui akal. Keempat prinsip-prinsip tersebut diproyeksi menjadi pedoman bagi hokum positif.
            Memasuki abad ke 4 SM, hokum kodrat dikaitkan dengan lex natturalisyang merujuk pada tuntutan fudaamental pada manusia sebagai makluk yang berakal budi untuk hidup sesuai kodratnya sebagai citra ilahi. Ini tidak lain adalah hidup menurut prinsip moral dan keadilan. Ada tiga kredo utama. Pertama pengakuan pertisipasi ilahi dalam hukum. Kedua, pengakuan eksistensi dan supermasi moral atas hokum. Ketiga adanya asosiasi otentik antara ilahi, kodrat manusia,dan hokum.
            Jadi menurut ajaran ini,. secara kodrati telah tersedia pola ideal moralitas yang sifatnya pemberian berkat partisipasi ilahi dalam alam.Hukum kodrat berposisi sebagi ruukan atau panduan. Hukum kodrat berada diatas hokum positif buatan manusia. Ia berfungsi mengoreksi kekurangan dan keterbatasan hokum perundang-undanganHukum positif dengan demikian tidak dapat membenarkan dirinya sendiri,tetapi menuntut legistimasi nilai-nilai moral hokum kodrat. Dengan demikian hokum kodrat adalah tatanan moral dan keadilan.
·         Legal Positivism
Bagi legal positivism hokum adalah kenyataan yuridis semata yang dihasilkan oleh otoritas negara, serta tidak memiliki asosiasi mutlak denga nilai-nilai moral.jadi menurut posistivism yuridis, sumber hokum adalah kemauan yang berdaulat. Negara adalah pembentuk hokum sekaligus tuhan dunia hokum. Legal positivism pertama-tama adalah positivism yang merupakan sikap ilmiah yang menekankan segi pengalaman dan realitas empirik. Terdapat dua tahap lain yaitu tahap teologis dan tahap metafisika. Ilmu ingin lepas dari kungkungan agama. Pada tahap berikutnya ilmu semakin mencari otonominya dengan melepaskan diri dari kengkungan metafisika yang bersifat abstrak dan apriori. Hingga pada tahap positive.
Legal positivism dalam memaknai positivism, pertama yaitu positivism yuridis hanya mengakui aturan-aturan legal buatan Negara sebagai hokum yang sejati. Kedua, positivism yuridis menolak supermasi moral atas hokum. Ketiga, positivism yuridis menolak asosiasi mutlak anatara hokum dengan nilai-nilai moral dan keadilan. Keempat positivism yuridis hanya mengakui otoritas negara sebagi satu-satunya sumber dan penciptaan hokum. Maka jelas bahwa positivism yuridis merupakan antitesa dari aliran hokum alam. Pokok-pokok ajaran positivism yuridis menyangkal doktrin utamahukum alam. Pertama hokum menurut positivism yuridis merupakan produk artivisial pemegang otoritas dan tidak ada kaitannya dengan kehendak alam. Kedua sesuai namanya, positivism yuridis hanya mengakui tata hukum positif. Ketiga, hokum dimata legal positivism  lebih merupakan istitusi formal yang tidak harus dipaksakan untuk diakitkan sengan perkara moral dan keadilan. Keempat, menurut positivism yuridis dasar berkelakuan hokum adalah legalitas. Kelima positivism hokum lebih menekankan padasisi bentuk yuridis suatu aturan ketimbang isi aturan itu sendiri.
·         Neo Positivisme
Neo positivism merupakan kebalikan dari positivism yuridisyang enggan terhadap dominasi Negara yang ditemukan pada ajaran Leon Duguit dan Georgres Gurvitch. Menurut Duguit, hokum yang sejati adalah hokum yang lahir dari rasa solidaritas berbagai kelompok dalam masyarakat yang dari waktu ke waktu terlibat secara intensif dalam kancah produksi dan distribusi.Sehingga hokum merupakan karya social, hokum ini merupakan hukum fundamental masyarakat hokum yang menguasai seluruh hidup bersama. Ia tidak dibuat melainkan spontan dari pergulatan internal masyarakat karya. Isinya berupa kaidah-kaidah yang berrmuatan nilai ekonomis danmoral yang dipandang hakikidalam masyarakat karya. Dalam konteks masyarakat karya akan lebihproduktif jika Negara bertindak sebagai fasilitator dan melayani. Ide Duguit menolak dominasi negara atas hokum.
Menurut Gurvitch hokum yang berasal dari masyarakat hrus lebihdiprioritaskan dari pada hokum yang berasal dari negara. Ajaran tersebut dapat dipahami dalam konteks teori tentang fait normatif. Gurvitch menggolongkan hokum social dalam beberapa kategori yaitu pertama, hokum sosialyang murni dan berdaulat. Kedua, hokum social yang murni tetapi dibawah pengawasan negara. Keempat hokum sosialyang terjelma dalam aturan dan hokum negara.
·         Mazhab Sejarah
Bagi mazhab sejarah, hokum bukanlah pertama sebagi produk otoritas politik seperti dipahami legal positivism. Ia dibuat secara artificial sebagai perintah seperti ajaran austin, tetapi harus diselami dan ditemukan dalam jiwa rakyat yang memilikinya. Ajaran Savigny tentang volksgeist, merupakan upaya perlawanan intelektual terhadap rencana pembentukan kodifikasi hokum nasional untuk semua negara Jerman. Menurutnya setiap bangsa memiliki volksgeist. Hukum tidakmuncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat. Itulah sebabnya hokum berkembang seturut berkembangnya rakyat dan lenyap takala rakyat kehilangan kebangsaannya.
·         Interessenjurisprudenz
Merupan aliran berbasis kepentingan. Aliran ini percaya bahwa semua tercipta dalam rangka tujuan atau kepentingan yang ingin dicapai.Tokoh utama aliran ini adalah  Rudolf Jhering. Menurutnya  posisi ego dalam dunia berstandar pada tiga proposi pertama, saya disini untuk saya sendiri. Kedua, Dunia ini ada untuk saya. Ketiga, saya disini untuk dunia tanpa merugikan saya.

·         Legal Marxism
Merupakan faham kritis yang bersumber dari ajaran Karl Marx. Marx secara jelas dan terperinci  menjelaskan betapa hebatnya pengaruh pengaruh kuasa ekonomi terhadap kehidupan manusia, termasuk hokum. Ia mengatakan siapa pun yang menguasai ekonomi akan menguasai segalannya.Menurut Marx hokum adalah alat legitimasi dari kelas ekonomi tertentu.

·         Sociological Jurisprudence
Merupakan aliran yang member tekanan pada fungsi praktis dari hokum bagi perubahan kehidupan social. Hukum yang baik terletak pada hasil karya yang dihasilkannya bagi dunia social.Inilah yang diajarkan oleh Roscoe Pound. Baginya hokum tidak boleh dibiarkan mengawang dalam konsep logis-analitis ataupun tenggelam dalam ungkapan teknis yuridis yang terlampau eksklusif. Sebaliknya hokum harus diibaratkan dunia nyata, yaitu dunia social yang penuh sesak dengan kebutuhan dan kepentingan yang saling bersaing . Krena itu perlu langkah progresif yaitu memfungsikan hokum untuk menata perubahan.Dari sinilah muncul teori Pound tentang law as a tool of social enginnering yang menyatakan apa yang harus digarap oleh hokum dalam kontes social enginnering itu? Menata kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Kepentingan tersebut harus ditata  sedemikian rupa agar tercapai keseimbangan yang proposional.kepentingan umum terdiriatas dua, yaitu pertama kepentingan negara sebagai badan hokum dalam mempertahankan keperibadian dan hakikatnya.kedua, kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan social.
Interessenjurisprudenz didasarkan atas kenyataan, bahwa hakim tidak dapat secara memuaskan menangani penyeimbangan berbagai kepentingan yang ada hanya penguaraian hokum secara logis.Dapat disimpulkan bahwa permasalahan hokum sebagai alatperubahan social berkaitan dengan fungsi hokum dalam pembangunan, dan bahkan merupakan hubungan antara perubahan hokum dan perubahan masyarakat.

·         Legal Realism
Adalah realisme hokum Anglo-Amerika merupakan aliran yang mengedepankan ke peloporan hakim dalam menghasilkan putusn-putusan hokum yang berbobt dan signifikan secara real. Oleh sebab itu menjatuhkan putusan dengan mengguakan uusebagi premis mayor merupakan tindakan generalisasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkansecara akal sehat. Ajaran Realisme sesungguhnya berinduk pada empirisme yang dianut oleh David Hume dipatrikan sebagi pengetahuan yangbertumpu pada kenyataan empiris. Empirisme menolak pengetahuan spekulatif yang hanya mengandalkan penalaran logis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar