Powered By Blogger

Rabu, 15 November 2017

Ilmu Hukum Suatu Orientasi




Review Buku
ILMU HUKUM SUATU ORIENTASI

Judul Buku      : ILMU HUKUM
Penulis             : Prof. Dr. Satdjipto Rahardjo, S.H.
Editor              : Awaludin Marwan
Cetakan           : 2012
Penerbit           : PT. Citra Aditya Bakti

Saya membuat review terhadap buku “ ILMU HUKUM “ yang ditulis oleh  Prof. Dr. Satjipto rahardjo, S.H. Tujuan review ini adalah untuk menganalisis isi dari bagian buku bab 2 “ILMU HUKUM : Suatu Orientasi”.
Ilmu hukum suatu orientasi berisi bahwa ilmu hukum mencakup dan membicarakan hal yang berhubungan dengan hukum. Sehingga memiliki cakupan masalah yang luas. Jangkauan yang universal tersebut dapat melampaui Batasan-batasan hukum suatu bangsa dan negara tertentu. Dalam cakupan yang sangat luas tersebut ilmu hukum memiliki suatu objek, tujuan, dan metode.
Objek dari ilmu hukum yaitu hukum. Hukum sebagai objek disini tidak dilihat dari suatu hukum tertentu pada suatu wilayah tertentu tapi mencakup fenomena universal yang ada di dunia. Setelah adanya suatu objek maka akan menyangkut suatu tujuan dari objek tersebut yaitu untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum yang memiliki ruang lingkup yang luas. Metode yang dipakai bias dipilih dan diterapkan secara konsekuen sesuai dengan pengelihatan seseorang mengenai hakikat dari hukum. Apabila kita melihat  hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu, maka metode yang kemungkinan akan dipilih adalah metode yang bersifat idealis yang aka berusaha menguji hukum untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu. Jika melihat hukum sebagai suatu system peraturan-peraturan yang abstrak, maka kemungkinan metode yang akan dipilih terpusat pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom yang akan membawa kepada metode yang normatif dalam menganggap hukum(normative analitis). Dan jika seseorang memahami hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, maka pilihan metodenya akan jatuh pada metode sosiologis yang mengaitkan hukum sebagai usaha untuk mencapai tujuan serta memenuhi kebutuhan kongkrit dalam masyarakat, sehingga memusatkan pada efektivitas hukum.
Dalam bab 2 ini penulis juga memaparkan mengenai hakikat dan hubungan ilmu hukum dengan teori hukum. Hakikat ilmu hukum yaitu interdisipliner ynag digunakan sebagai disiplin ilmu pengetahuan untuk menerangkan berbagai aspek yang berhubungan sengan kehadiran hukum di masyarakat. Mengenai hubungan ilmu hukum dengan teori hukum yang memiliki singgungan yaitu pada persepsi filsafi yang mereka gunakan. Teori hukum memikirkan hukum sampai pada jauh ke latar belakang hubungnnya dengan konsepsi manusia sebagai basis-basisnya dari nilai serta postulat-postulat hukum dan bukan peraturan-peraturan hukum. Sedangkan ilmu hukum tidak melepaskan perhatiannya terhadap subtansi struktur dan system hukum itu sendiri yang tidak dimulai dari nilai-nilai serta postulat-postulat hukum. Namun keduanya sangat erat berhubungan yaitu dengan teori hukum, ilmu hukum dapat mencerminkan perkembangan masyarakat dan dengan ilmu hukum, orang  dapat mengetahui perkembangan hukum secara umum serta perkembangan dalam pemikiran filsafat.
Menurut saya pandangan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. S.H. mengenai orientasi hukum yang universal memang benar, Karena hukum sendiri jika dilihat memang memiliki cakupan yang luas. Dari keseluruan isi dari bab 2 ini sangat bermanfaat bagi para pelajar yang ingin mulai mengenal dasar dari ilmu hukum. Disini diterangkan dengan Bahasa yang tidak terlalu berat sehingga dapat dimengerti dengan cepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar