Senin, 31 Oktober 2016

Sejarah : Perkembangan Pendidikan Indonesia Pada Masa Demokrasi Terpimpin



Perkembangan Pendidikan Indonesia 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)

1. Undang-Undang Dasar
Pendidikan kembali berlandaskan pada UUD 1945
2. Tujuan dan Dasar Pendidikan
Keputusan Presiden RI No. 145 Tahun 1965 menetapkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah melahirkan warga yang sosialis, yang bertanggungjawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material dan yang berjiwa pancasila.
Tap MPRS No II/MPRS/1960 menyatakan bahwa politik dan system pendidikan nasional kita baik yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta, dari pendidikan pra-sekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga Negara yang berjiwa pancasila
3. Sistem Persekolahan
Dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 1454 Tahun 1965 tentang nama dan rumusan Induk Sistem Pendidikan Nasional. gagasan yang diusulkan antara lain:
a. Pendidikan Nasional adalah Pendidikan bangsa (nation Building) yaitu Pendidikan yang mempertimbangkan dan membangun suatu bangsa.
b. Pendidikan Nasional Indonesia adalah pendidikan sevara spiritual membina bangsa yang berpancasila dan melaksanakan UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Kepribadin Indonesia dan merealisasikan ketiga kerangka tujuan revolusi Indonesia.
c. Sistem Pendidikan
Konsep struktur persekolahan
1) Sekolah Taman Kanak-Kanak, merupakan persiapan bagi sekolah dasar dengan pembelajaran yang mempertimbangkan perkembangan anak, materi yang tidak terlalu formal dan mengikat, serta lingkungan social yang menunjang.
2) Sekolah Dasar, sebagai pendidikan pertama yang memberi dasar pengetahuan dan moral.
3) Sekolah Menengah Pertama, pembelajarannya masih bersifat umum meskipun ada beberapa diferensiasi pelajaran agar menunjang keterampilan siswa.
4) Sekolah Menengah Atas, merupakan pendidikan pembentukan kejuruan tetapi pembentukan umum belum dihilangkan. Lama pembelajarannya 4 tahun.
5) Universitas, pendidikan yang bersifat akademis sudah tebagi dalam jurusannya masing-masing.
4. Penyelenggaraan Pendidikan, diselenggarakan dalam bentuk:
a. Sapta Usaha Tama, merupakan intruksi dari kementrian pendidikan tanggal 17 agustus 1959 yang terdiri dari penertiban aparatur dan usaha-usaha kementrian pendidikan, penggiatan seni dan olah raga, pengharusan penabungan dan usaha halaman serta usaha koperasi, mengadakan kelas masyarakat dan membentuk regu kerja di kalangan SLA dan Universitas.
b. Panca Wardana atau lima pokok perkembangan yang ditetapkan 10 Oktober 1960. terdiri dari perkembangan moral dan nasionalisme, intelegensia, emosi, keterampilan dan jasmani.
c. Panitia Pembantu Pemeliharaan Sekolah dan Perkumpulan Orang Tua Murid dan Guru (POMG)
Keputusan menteri Nomor 58438/Kab, Jakarta 6 Desember 1954, menetapkan panitia yang terdiri dari guru, orang tua, murid untuk memelihara sekolah dengan usaha melakukan pertemuan-pertemuan antara panitia, serta membantu guru dan murid yang belum tercukupi oleh pemerintah. Namun panitia tidak ikut campur dalam hal pengajaran.
d. Pendidikan Masyarakat
Tugas pendidikan masyarakat kurang lebih yaitu memimpin, mengawasi jalannya suatu pendidikan, baik dari bidang akademik maupun di bidang non akademik.
e. Perguruan Tinggi
Menurut UU No.2 tahun 1961. perguruan tinggi adalah lembaga ilmiah yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tinggi menengah, dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia dengan cara ilmiah, dengan tujuan membentuk manusia susila, sehingga dapat melahirkan tenaga yang cakap, serta mampu melakukan penelitian dan usaha kemajuan di lapangan.
Penyelenggara perguruan tinggi yaitu pemerintah dan badan hukum swasta. Di dalam perguruan tinggi hak berorganisasi mahasiswa diakui oleh peraturan pemerintah. Perguruan tinggi berbentuk universitas, Institut, Sekolah Tingi, Akademi, yang ditetapkan oleh pemerintah.
Peguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) dimasukkan ke dalam universitas sebagai Fakultas Kaguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang bertujuan untuk mendidik calon guru sekolah lanjutan. Namun ternyata FKIP tidak sesuai harapan, sehingga dibentuk Institut Pendidikan Guru (IPG). Yang pada akhirnya presiden menetapkan peleburan FKIP dan IPG menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP).
f. Kurikulum
1) Kurikulum SD
Sekolah Rakyat diubah menjadi Sekolah Dasar pada tahun 1964, yang memiliki struktur program yaitu SD yang menggunakan bahasa daerah dari kelas satu sampai tiga, dan yang kedua, SD yang menggunakan bahasa Indonesia dari kelas satu.
Kurikulum SD terdiri dari bidang study, wardhana perkembangan moral, perkembangan kecerdasan, perkembangan emosional, perkembangan keprigelan serta perkembangan jasmani.
2) Kurikulum SMP
Kurikulum SMP pada masa demokrasi terpimpin, mengalami perubahan kurikulum SMP 1967, disebut pula kurikulum SMP Gaya Baru. Yang terdiri atas kelompok dasar, kelompok cipta, kelompok rasa/karsa serta krida.
3) Kurikulum SMA
Pada saat demoktasi terpimpin, kurikulum SMA mengalami tiga kali perubahan, yaitu pada tahun 1952, 1961 dan 1964. Tahun 1952 kurikulum SMA terdiri dari bagian A (bahasa/sastra), B (Ilmu pasti dan alam) dan bagian C (ekonomi).
Kurikulum 1961, mengubah tujuan SMA menjadi sekolah untuk mengembangkan minat dan bakat, yang menggolongkan mata pelajaran menjadi empat, yaitu kelompok dasar, khusus, penyerta dan prakarya. Kurikulum ini pun mengubah penjurusan SMA yang dilakukan di kelas tiga.
4) Kurikulum Sekolah Keguruan
SGB dihapus menjadi SMTP, SGA diubah menjadi Sekolah Pendidikan Guru (SPG), sehingga SPG mendidik calon guru sekolah dasar dan taman kanak-kanak.

1 komentar: