Tugas Review
Pengantar Filsafat Hukum
Judul
:
Pengantar filsafat hokum
Penulis
: Indah Sri Utari
Cetakan
: 2017
Penerbit
: CV. Sarnu Untung
Konsep, Lingkup,dan Manfaat Filsafat hokum
·
Konsep
Para
ahli membei rumusan beragam tentang filsafat hokum. Rumusan paling umum, bahwa
filsafat hokum sebagai cabang filsafat yang mengkaji hokum secara holistik.
Langmeyer merumuskan lebih abstrak yaitu bahwa filsafat hokum merupakan
disiplin yang membahas hokum secara filosofis. Lalu ada beberapa rumusan yang
lebih spesifik,yaitu menurut Stammler bahwa filsafat hokum sebagai ajaran
tentang hokum yang adil. Menurut Gustav
Radbruch filsafat hokum sebagai cabang
filsafat yang mempelajari hokum yang benar. Anthoni D’Amanto menggunakan
terminology Jurisprudence sebagai nama lain dari filsafat hokum. Yang sering diartikan sebagai
penelitian dasar dan pengertian hokum
secara abstrak.Bruce D Fischer mendefinisikan Jurisprudence sebagi studi
tentang filsafat hokum.Dalam Negara Angio Saxon kata yurisprudence dihubungkan
dengan Prudence(kebbijaksanaan) dan Juris(berkenaan dengan hokum). Bgi
Posner Jurisprudence mengandung dimensi
anlisis teoritis yang umum dan mendasar.
Menurut
Bu Indah Sri Utari, filsafat hokum adalah sebagai disiplin filsafat yang
melakukan refleksi sistematis terhadap landasan kefilsafatan yang melakukan refleksi sistematis terhadap
landasan kefilsafatan hokum, yang menyangkut landasan ontology, epistemmmologi,
teologi, dan axiologi. Ontologi berbicara tentang dasar dan sifat
keberadaanhukum. Epistemologi membahas dasar validitasnya. Teologi berbicara
soal tujuan/tugas hokum. Sedangkan axiology membahas kedudukan nilai dalam
hokum. Karena yang dibahsa dalam filsafat hokum adalah empat landasan tersebut,
maka kajian tidak tertuju pada tata hokum atau pun norma-norma hokum positif
tertentu. Sebaliknya ia berbicara tentabf hokum sebagai hokum.
·
Lingkup Filsafat hokum
Kajian
filsafat hukum
selalu tertuju pada empat hal yaitu :
1. Ontologi
Merupakan the theory of being qua
being sehingga pembahasan terarah pada ajaran-ajaran filsafat mengenai dasar
dan sifat keberadaan dari hokum itu sendiri. Secara ontology keberadaan hukum dilihat dalam
kerangka asosiasinyadengan alam,ilahi,manusia,negara, dan masyarakat.
2. Epistemologi
Merupakan cabang ilmu dan filsafat
yang menyelidiki syarat-syarat dan aturan-aturan metodis yang dibutuhkan untuk
memperoleh pengetahuan yang dianggap benar, maka dalam penerapannya
episteomologi terekam dalam metodologi. Aturan-aturan metodis untuk memperoleh
pengetahuan tentang fakta empiric, akan berbeda dengan cara memperoleh
pengetahuan tentang objek berupa fenomena pengalaman, teks, symbol, nilai,
makna, dsb. Epistemologi adalah ajaran tentang dasar validitas sesuatu. Dalam
pembahasan dalam hokum soal yang dikaij adalah kritera yang dipakai untuk
menentukan validitas suatu aturan sehingga layak disebut hukum. Cskupsn
pembahasan meliputi ragam pendekatan antara lain hokum alam, pendekatan
normatif, pendekatan legal positivism, pendekatan Stufenbau, pendekatan legal
historism, dan pendekatan sociologism.
3. Teleologi
Merupakan ajaran tentang tujuan.
Pokok soal yang dibahas adalah alasan pokok kehadiran hokum itu sendiri.
Pemikiraan teologik tentang hokum meliputi tujuan eudemonia, tujuan kedamaian, tujuan
perlindungan, tujuan pembebasan, tujuan keadilan,tujuan perubahan, dan tujuan
responsif.
4. Axiologi
merupakan ajarantentang nilai-nilai.Dalam hokum maka masalah axiologisnya
adalah soal hubungan antara nilai-nilai dengan hokum..
·
Manfaat Filsafat Hukum
1. Lord
Radcliffe mengatakan bahwa manfaat mempelajari filsafat hokum adalah untuk
memahami hokum secara utuh dalam konteks sejarah, ekonomi, pemikiran social,
serta pendangan etis dan filsafat tertentu.
2. Kita
bias memilih dan membedakan isu-isu hokum berdasarkan kategori ontology,
epistemology, teleology, dan axiology.Dengan memahami hokum berdasar ketegori
tersrbut, kita akan terhindar dari kesesatan mencampur adukan isu secara tidak
proposiaonal.
3. Kita
bias memahami hokum secara lebi utuh dalam konteks kosmologinya.
4. Melalui
filsafat hokum kita tidak hanya mempelajari isi aliran-aliran, tapi kita bisa
mengetahui pandangan dunia dibalik aliran tersebut.
5. Membangun
ajaran dan patokan tentang hokum yang
sejati dan hokum yang tidakk sejati.Kriteria hokum yang sejati menurut ajaran
hokum kodrat berbeda dengan kriteria menurut ajaran legal positivism. Kriteria
menurut legal positivism, berbeda dengan
kriteria menurut legal historism. Begitu seterusnya. Kita akan terhindar
dari fanatisme mutlak-mutlakan pada suatu ajaran tertentu.
Ragam Aliran Dalam
Filsafat Hukum
·
Hukum Kodrat
Merupakan
suatu konsep yang mencakup banyak teori didalamnya.. terdapat empat asumsi yang
dimiliki oleh pemikir hokum kodrat yaitu pertama terdapat kriteria dan
prinsip-prinsip universal yang berlaku abadi. Kedua kriteria dan
prinsip-prinsip itu berdasarkan pada alam, tuhan, maupun ratio manusia. Ketiga
Manusia dapat menemukan prinsip-prinsip tersebut melalui akal. Keempat
prinsip-prinsip tersebut diproyeksi menjadi pedoman bagi hokum positif.
Memasuki abad ke 4 SM, hokum kodrat
dikaitkan dengan lex natturalisyang merujuk pada tuntutan fudaamental pada
manusia sebagai makluk yang berakal budi untuk hidup sesuai kodratnya sebagai
citra ilahi. Ini tidak lain adalah hidup menurut prinsip moral dan keadilan.
Ada tiga kredo utama. Pertama pengakuan pertisipasi ilahi dalam hukum. Kedua,
pengakuan eksistensi dan supermasi moral atas hokum. Ketiga adanya asosiasi
otentik antara ilahi, kodrat manusia,dan hokum.
Jadi menurut ajaran ini,. secara
kodrati telah tersedia pola ideal moralitas yang sifatnya pemberian berkat
partisipasi ilahi dalam alam.Hukum kodrat berposisi sebagi ruukan atau panduan. Hukum kodrat
berada diatas hokum positif buatan manusia. Ia berfungsi mengoreksi kekurangan
dan keterbatasan hokum perundang-undanganHukum positif dengan demikian tidak
dapat membenarkan dirinya sendiri,tetapi menuntut legistimasi nilai-nilai moral
hokum kodrat. Dengan demikian hokum kodrat adalah tatanan moral dan keadilan.
·
Legal Positivism
Bagi
legal positivism hokum adalah kenyataan yuridis semata yang dihasilkan oleh
otoritas negara, serta tidak memiliki asosiasi mutlak denga nilai-nilai
moral.jadi menurut posistivism yuridis, sumber hokum adalah kemauan yang
berdaulat. Negara adalah pembentuk hokum sekaligus tuhan dunia hokum. Legal
positivism pertama-tama adalah positivism yang merupakan sikap ilmiah yang
menekankan segi pengalaman dan realitas empirik. Terdapat dua tahap lain yaitu
tahap teologis dan tahap metafisika. Ilmu ingin lepas dari kungkungan agama. Pada
tahap berikutnya
ilmu semakin mencari
otonominya dengan melepaskan diri dari kengkungan metafisika yang bersifat
abstrak dan apriori. Hingga pada tahap positive.
Legal
positivism dalam memaknai positivism, pertama yaitu positivism yuridis hanya
mengakui aturan-aturan legal buatan Negara sebagai hokum yang sejati. Kedua,
positivism yuridis menolak supermasi moral atas hokum. Ketiga, positivism
yuridis menolak asosiasi mutlak anatara hokum dengan nilai-nilai moral dan
keadilan. Keempat positivism
yuridis hanya mengakui otoritas negara sebagi satu-satunya sumber dan
penciptaan hokum. Maka jelas bahwa positivism yuridis merupakan antitesa dari
aliran hokum alam. Pokok-pokok ajaran positivism yuridis menyangkal doktrin
utamahukum alam. Pertama hokum menurut positivism yuridis merupakan produk
artivisial pemegang otoritas dan tidak ada kaitannya dengan kehendak alam.
Kedua sesuai namanya, positivism yuridis hanya mengakui tata hukum positif.
Ketiga, hokum dimata legal positivism
lebih merupakan istitusi formal yang tidak harus dipaksakan untuk
diakitkan sengan perkara moral dan keadilan. Keempat, menurut positivism
yuridis dasar berkelakuan hokum adalah legalitas. Kelima positivism hokum lebih
menekankan padasisi bentuk yuridis suatu aturan ketimbang isi aturan itu
sendiri.
·
Neo Positivisme
Neo
positivism merupakan kebalikan dari positivism yuridisyang enggan terhadap
dominasi Negara yang ditemukan pada ajaran Leon Duguit dan Georgres Gurvitch.
Menurut Duguit, hokum yang sejati adalah hokum yang lahir dari rasa solidaritas
berbagai kelompok dalam masyarakat yang dari waktu ke waktu terlibat secara
intensif dalam kancah produksi dan distribusi.Sehingga hokum merupakan karya
social, hokum ini merupakan hukum
fundamental masyarakat hokum yang menguasai seluruh hidup bersama. Ia tidak
dibuat melainkan spontan dari pergulatan internal masyarakat karya. Isinya
berupa kaidah-kaidah yang berrmuatan nilai ekonomis danmoral yang dipandang
hakikidalam masyarakat karya. Dalam konteks masyarakat karya akan
lebihproduktif jika Negara bertindak sebagai fasilitator dan melayani. Ide
Duguit menolak dominasi negara atas hokum.
Menurut
Gurvitch hokum yang berasal dari masyarakat hrus lebihdiprioritaskan dari pada
hokum yang berasal dari negara. Ajaran tersebut dapat dipahami dalam konteks
teori tentang fait normatif. Gurvitch menggolongkan hokum social dalam beberapa
kategori yaitu pertama, hokum sosialyang murni dan berdaulat. Kedua, hokum
social yang murni tetapi dibawah pengawasan negara. Keempat hokum sosialyang
terjelma dalam aturan dan hokum negara.
·
Mazhab Sejarah
Bagi mazhab sejarah, hokum bukanlah pertama sebagi
produk otoritas politik seperti dipahami legal positivism. Ia dibuat secara artificial
sebagai perintah seperti ajaran austin,
tetapi harus diselami dan ditemukan dalam jiwa rakyat yang memilikinya. Ajaran
Savigny tentang volksgeist, merupakan upaya perlawanan intelektual terhadap
rencana pembentukan
kodifikasi hokum nasional untuk semua negara Jerman. Menurutnya setiap bangsa
memiliki volksgeist. Hukum tidakmuncul secara kebetulan, tetapi lahir dari
kesadaran batiniah rakyat. Itulah sebabnya hokum berkembang seturut
berkembangnya rakyat dan lenyap takala rakyat kehilangan kebangsaannya.
·
Interessenjurisprudenz
Merupan
aliran berbasis kepentingan. Aliran ini percaya bahwa semua tercipta dalam
rangka tujuan atau kepentingan yang ingin dicapai.Tokoh utama aliran ini
adalah Rudolf Jhering. Menurutnya posisi ego dalam dunia berstandar pada tiga
proposi pertama, saya disini untuk saya sendiri. Kedua, Dunia ini ada untuk
saya. Ketiga, saya disini untuk dunia tanpa merugikan saya.
·
Legal Marxism
Merupakan
faham kritis yang bersumber dari ajaran Karl Marx. Marx secara jelas dan
terperinci menjelaskan betapa hebatnya
pengaruh pengaruh kuasa ekonomi terhadap kehidupan manusia, termasuk hokum. Ia
mengatakan siapa pun yang menguasai ekonomi akan menguasai segalannya.Menurut
Marx hokum adalah alat legitimasi dari kelas ekonomi tertentu.
·
Sociological Jurisprudence
Merupakan
aliran yang member tekanan pada fungsi praktis dari hokum bagi perubahan kehidupan
social. Hukum yang baik terletak pada hasil karya yang dihasilkannya bagi dunia
social.Inilah yang diajarkan oleh Roscoe Pound. Baginya hokum tidak boleh dibiarkan
mengawang dalam konsep logis-analitis ataupun tenggelam dalam ungkapan teknis
yuridis yang terlampau eksklusif. Sebaliknya hokum harus diibaratkan dunia
nyata, yaitu dunia social yang penuh sesak dengan kebutuhan dan kepentingan
yang saling bersaing . Krena itu perlu langkah progresif yaitu memfungsikan
hokum untuk menata perubahan.Dari sinilah muncul teori Pound tentang law as a
tool of social enginnering yang menyatakan apa yang harus digarap oleh hokum
dalam kontes social enginnering itu? Menata kepentingan-kepentingan yang ada
dalam masyarakat. Kepentingan tersebut harus ditata sedemikian rupa agar tercapai keseimbangan
yang proposional.kepentingan umum terdiriatas dua, yaitu pertama kepentingan
negara sebagai badan hokum dalam mempertahankan keperibadian dan
hakikatnya.kedua, kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan social.
Interessenjurisprudenz
didasarkan atas kenyataan, bahwa hakim tidak dapat secara memuaskan menangani
penyeimbangan berbagai kepentingan yang ada hanya penguaraian hokum secara
logis.Dapat disimpulkan bahwa permasalahan hokum sebagai alatperubahan social
berkaitan dengan fungsi hokum dalam pembangunan, dan bahkan merupakan hubungan
antara perubahan hokum dan perubahan masyarakat.
·
Legal Realism
Adalah realisme hokum
Anglo-Amerika merupakan aliran yang mengedepankan ke peloporan hakim dalam
menghasilkan putusn-putusan hokum yang berbobt dan signifikan secara real. Oleh
sebab itu menjatuhkan putusan dengan mengguakan uusebagi premis mayor merupakan
tindakan generalisasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkansecara akal sehat.
Ajaran Realisme sesungguhnya berinduk pada empirisme yang dianut oleh David
Hume dipatrikan sebagi pengetahuan yangbertumpu pada kenyataan empiris.
Empirisme menolak pengetahuan spekulatif yang hanya mengandalkan penalaran
logis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar