Review Buku
ILMU HUKUM SUATU ORIENTASI
Judul Buku : ILMU HUKUM
Penulis :
Prof. Dr. Satdjipto Rahardjo, S.H.
Editor :
Awaludin Marwan
Cetakan :
2012
Penerbit : PT. Citra Aditya Bakti
Saya
membuat review terhadap buku “ ILMU HUKUM “ yang ditulis oleh Prof. Dr. Satjipto rahardjo, S.H. Tujuan
review ini adalah untuk menganalisis isi dari bagian buku bab 2 “ILMU HUKUM :
Suatu Orientasi”.
Ilmu
hukum suatu orientasi berisi bahwa ilmu hukum mencakup dan membicarakan hal
yang berhubungan dengan hukum. Sehingga memiliki cakupan masalah yang luas.
Jangkauan yang universal tersebut dapat melampaui Batasan-batasan hukum suatu
bangsa dan negara tertentu. Dalam cakupan yang sangat luas tersebut ilmu hukum
memiliki suatu objek, tujuan, dan metode.
Objek
dari ilmu hukum yaitu hukum. Hukum sebagai objek disini tidak dilihat dari
suatu hukum tertentu pada suatu wilayah tertentu tapi mencakup fenomena
universal yang ada di dunia. Setelah adanya suatu objek maka akan menyangkut
suatu tujuan dari objek tersebut yaitu untuk memperoleh pengetahuan tentang
segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum yang memiliki ruang lingkup
yang luas. Metode yang dipakai bias dipilih dan diterapkan secara konsekuen
sesuai dengan pengelihatan seseorang mengenai hakikat dari hukum. Apabila kita
melihat hukum sebagai perwujudan dari
nilai-nilai tertentu, maka metode yang kemungkinan akan dipilih adalah metode
yang bersifat idealis yang aka berusaha menguji hukum untuk mewujudkan
nilai-nilai tertentu. Jika melihat hukum sebagai suatu system
peraturan-peraturan yang abstrak, maka kemungkinan metode yang akan dipilih
terpusat pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom yang akan
membawa kepada metode yang normatif dalam menganggap hukum(normative analitis).
Dan jika seseorang memahami hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, maka
pilihan metodenya akan jatuh pada metode sosiologis yang mengaitkan hukum
sebagai usaha untuk mencapai tujuan serta memenuhi kebutuhan kongkrit dalam
masyarakat, sehingga memusatkan pada efektivitas hukum.
Dalam
bab 2 ini penulis juga memaparkan mengenai hakikat dan hubungan ilmu hukum
dengan teori hukum. Hakikat ilmu hukum yaitu interdisipliner ynag digunakan
sebagai disiplin ilmu pengetahuan untuk menerangkan berbagai aspek yang
berhubungan sengan kehadiran hukum di masyarakat. Mengenai hubungan ilmu hukum
dengan teori hukum yang memiliki singgungan yaitu pada persepsi filsafi yang
mereka gunakan. Teori hukum memikirkan hukum sampai pada jauh ke latar belakang
hubungnnya dengan konsepsi manusia sebagai basis-basisnya dari nilai serta
postulat-postulat hukum dan bukan peraturan-peraturan hukum. Sedangkan ilmu
hukum tidak melepaskan perhatiannya terhadap subtansi struktur dan system hukum
itu sendiri yang tidak dimulai dari nilai-nilai serta postulat-postulat hukum.
Namun keduanya sangat erat berhubungan yaitu dengan teori hukum, ilmu hukum
dapat mencerminkan perkembangan masyarakat dan dengan ilmu hukum, orang dapat mengetahui perkembangan hukum secara
umum serta perkembangan dalam pemikiran filsafat.
Menurut
saya pandangan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. S.H. mengenai
orientasi hukum yang universal memang benar, Karena hukum sendiri jika dilihat
memang memiliki cakupan yang luas. Dari keseluruan isi dari bab 2 ini sangat
bermanfaat bagi para pelajar yang ingin mulai mengenal dasar dari ilmu hukum.
Disini diterangkan dengan Bahasa yang tidak terlalu berat sehingga dapat
dimengerti dengan cepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar