PNPM(Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat)
PNPM Mandiri
adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis
pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri
adalah :
- PNPM Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
- Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan
Program PNPM Mandiri ini adalah
- Tujuan Umum.
- Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
- Tujuan Khusus.
- Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
- Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
- Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor).
- Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
- Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
- Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
- Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.
PNPM Mandiri adalah sebuah
akronim (singkatan) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Bicara soal
PNPM Mandiri, masyarakat tentu akan dibingungkan dengan banyaknya istilah PNPM
Mandiri yang dilengkapi dengan akronim sektoral, yaitu : PNPM Mandiri
Perdesaan, PNPM Mandiri Generasi, PNPM Mandiri RESPEK, PNPM Mandiri Pasca
Bencana, PNPM Mandiri R2PN, PNPM Mandiri Perkotaan dan PNPM Mandiri Pariwisata.
Kesemua program tersebut merupakan program-program yang mendukung dan bernaung
dibawah koordinasi PNPM Mandiri.Ditinjau dari aspek historis, PNPM Mandiri
diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 April 2007
di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dan program ini merupakan scaling up
(pengembangan yang lebih luas) dari program-program penanggulangan
kemiskinan pada era-era sebelumnya. PNPM Mandiri digagas untuk menjadi payung
(koordinasi) dari puluhan program penanggulangan kemiskinan dari berbagai
departemen yang ada pada saat itu, khususnya yang menggunakan konsep
pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan
operasionalnya.
Lahirnya PNPM Mandiri tidak
secara spontan. Setelah Presiden mendapat laporan dari berbagai pihak, mengirim
utusan ke berbagai daerah, wawancara langsung dengan pelaku program, bahkan
sudah lebih dari 30 negara mengirimkan dutanya untuk belajar tentang pemberdayaan
masyarakat di Indonesia, maka mulai awal tahun 2006
gagasan PNPM sudah menjadi wacana di Istana Negara. Tepatnya pada bulan Agustus
2006, presiden memutuskan bahwa pemberdayaan masyarakat harus menjadi program
nasional. Kemudian lahirlah pada tahun itu kebijakan tentang Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat. Dua program yang menjadi pilar utama PNPM Mandiri
sebelum program-program lain bergabung, adalah : PPK (Program Pengembangan
Kecamatan) dan P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan). Kemudian
mulai bergabung pada tahun-tahun berikutnya ke dalam PNPM Mandiri adalah P2DTK,
PPIP, PUAP, PISEW dan Pariwisata.
Sebagaimana kita ketahui, sebelum diluncurkannya PNPM Mandiri pada tahun 2007, telah banyak program-program penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya. Dimulai dari program yang paling terkenal di masa Pemerintahan Orde Baru, adalah program IDT (Inpres Desa Tertinggal) yang dimulai pada tahun 1993/1994, awal Repelita VI. Program ini merupakan manivestari dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan. Program IDT dilaksanakan dengan memberikan bantuan modal usaha berupa dana bergulir kepada lebih 20 ribu desa tertinggal dengan dana sebesar Rp. 20 juta setiap tahun. Bantuan dana bergulir ini diberikan selama 3 tahun anggaran. Sejalan dengan bantuan dana bergulir tersebut pemerintah juga memberikan bantuan teknis pendampingan yang memberikan bantuan teknis kepada masyarakat desa dalam rangka pemanfaatan dana bergulir tersebut.
Belajar dari keberhasilan dan kegagalan IDT, kemudian lahir generasi kedua program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat lainnya adalah : PPK (Program Pengembangan Kecamatan) yang dilaksanakan Departemen Dalam Negeri – 1998, P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan) yang dilaksanakan Departemen Pekerjaan Umum – 1999, PEMP (Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir) yang dilaksanakan Departemen Kelautan dan Perikanan, KUBE (Kelompok Usaha Bersama) yang dilaksanakan Departemen Sosial, dan lain-lain. Program-program tersebut berjalan sendiri-sendiri menurut kebijakan Departemen yang bersangkutan, tidak terintegrasi, parsial dan sektoral.
Sebagaimana kita ketahui, sebelum diluncurkannya PNPM Mandiri pada tahun 2007, telah banyak program-program penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya. Dimulai dari program yang paling terkenal di masa Pemerintahan Orde Baru, adalah program IDT (Inpres Desa Tertinggal) yang dimulai pada tahun 1993/1994, awal Repelita VI. Program ini merupakan manivestari dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan. Program IDT dilaksanakan dengan memberikan bantuan modal usaha berupa dana bergulir kepada lebih 20 ribu desa tertinggal dengan dana sebesar Rp. 20 juta setiap tahun. Bantuan dana bergulir ini diberikan selama 3 tahun anggaran. Sejalan dengan bantuan dana bergulir tersebut pemerintah juga memberikan bantuan teknis pendampingan yang memberikan bantuan teknis kepada masyarakat desa dalam rangka pemanfaatan dana bergulir tersebut.
Belajar dari keberhasilan dan kegagalan IDT, kemudian lahir generasi kedua program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat lainnya adalah : PPK (Program Pengembangan Kecamatan) yang dilaksanakan Departemen Dalam Negeri – 1998, P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan) yang dilaksanakan Departemen Pekerjaan Umum – 1999, PEMP (Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir) yang dilaksanakan Departemen Kelautan dan Perikanan, KUBE (Kelompok Usaha Bersama) yang dilaksanakan Departemen Sosial, dan lain-lain. Program-program tersebut berjalan sendiri-sendiri menurut kebijakan Departemen yang bersangkutan, tidak terintegrasi, parsial dan sektoral.
Permasalahan kemiskinan yang
cukup kompleks membutuhkan intervensi semua pihak secara bersama dan
terkoordinasi. Namun penanganannya selama ini cenderung parsial dan tidak
berkelanjutan. Peran dunia usaha dan masyarakat pada umumnya juga belum
optimal. Kerelawanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang dapat menjadi
sumber penting pemberdayaan dan pemecahan akar permasalahan kemiskinan juga
mulai luntur. Untuk itu diperlukan perubahan yang bersifat sistemik dan
menyeluruh dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Untuk meningkatkan efektivitas
penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah meluncurkan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri mulai tahun 2007.
Melaui PNPM Mandiri dirumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan
yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui proses pembangunan partisipatif,
kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat
dapat ditumbuhkembangkan sehingga mereka bukan sebagai obyek melainkan sebagai
subyek upaya penanggulangan kemiskinan.
Pelaksanaan PNPM Mandiri tahun
2007 dimulai dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar
pengembangan pemberdayaan masyarakat di perdesaan beserta program pendukungnya
seperti PNPM Generasi; Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan
(P2KP) sebagai dasar bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat di perkotaan;
dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) untuk pengembangan
daerah tertinggal, pasca bencana, dan konflik. Mulai tahun 2008 PNPM Mandiri
diperluas dengan melibatkan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi
Wilayah (PISEW) untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan
daerah sekitarnya. PNPM Mandiri diperkuat dengan berbagai program pemberdayaan
masyarakat yang dilaksanakan oleh berbagai departemen/sektor dan pemerintah
daerah. Pelaksanaan PNPM Mandiri 2008 juga akan diprioritaskan pada desa-desa
tertinggal.
Dengan pengintegrasian
berbagai program pemberdayaan masyarakat ke dalam kerangka kebijakan PNPM
Mandiri, cakupan pembangunan diharapkan dapat diperluas hingga ke daerah-daerah
terpencil dan terisolir. Efektivitas dan efisiensi dari kegiatan yang selama
ini sering berduplikasi antar proyek diharapkan juga dapat diwujudkan.
Mengingat proses pemberdayaan pada umumnya membutuhkan waktu 5-6 tahun, maka
PNPM Mandiri akan dilaksanakan sekurang-kurangnya hingga tahun 2015. Hal ini
sejalan dengan target waktu pencapaian tujuan pembangunan milenium atau
Millennium Development Goals (MDGs). Pelaksanaan PNPM Mandiri yang berdasar
pada indikator-indikator keberhasilan yang terukur akan membantu Indonesia
mewujudkan pencapaian target-target MDGs tersebut.
Prinsip-Prinsip PNPM
a. Bertumpu pada pembangunan
manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat
hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan
manusia daripada pembangunan fisik semata
b. Otonomi. Pengertian
prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri
secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar
c. Desentralisasi.
Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas
kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan
yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas
masyarakat
d. Berorientasi pada
masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin
adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin
e. Partisipasi. Pengertian
prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau
alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi,
perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan
tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill
f. Kesetaraan dan keadilan
gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat
baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan
program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan,kesetaraan juga dalam
pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik
g. Demokratis. Pengertian
prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara
musyarawah dan mufakat
Transparansi dan Akuntabel.
Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses
terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan
kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik
secara moral, teknis, legal, maupun administratif
i. Prioritas. Pengertian
prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan
mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan
h. Keberlanjutan. Pengertian
prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau
tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian
dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya
Logo
PNPM
Sumber
:
https://bpupkrgj.wordpress.com/sejarah-pnpm/
http://desapurwa.blogspot.co.id/2011/05/prinsip-dasar-pnpm-mandiri-perdesaan.html
http://s338.photobucket.com/user/alfiqr/media/tas/LogoPNPM.png.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar