Powered By Blogger

Selasa, 01 November 2016

Perkembangan Politik Pada Masa Demokrasi Terpimpin






BAB II PEMBAHASAN
A.                   PERKEMBANGAN POLITIK PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokreasi liberal dinilai telah gagal mewujudkan stabilitas politik serta perbaikan ekonomi. Atas dasar itulah Presiden Soekarno mengambil alih kepemimpinan pemerintah melalui dekrit Presiden 5 Juli 1955, saat itulah Indonesia memasuki masa Demokrasi Terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi di mana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno.
1.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran Soekarno agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945. Tanggal 20 November 1956 Konstituante mulai bersidang . Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Pemungutan suara ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut. Hingga pada awal tahun 1957 konstituane belum juga berhasil menyelesaikan tugasnya. Pada tanggal 21 Februari 1957 Presiden Soekarno mengajukan gagasan yang dikenal sebagai Konsepsi Presiden, yang berisi :
a.            Sistem Demokrasi Liberal-Parlementer perlu diganti dengan Demokrasi Terpimpin
b.            Perlu dibentuk kabinet gotong royong yang merupakan kaki empat, yakni PNI, Masyumi, NU dan PKI
c.             Perlu dibentuk Dewan Nasional yang anggotanya terdiri dari golongan fungsional dalam masyarakat
Konsepsi Presiden menimbulkan perdebatan dalam masyarakat dan DPR. Tanggal 30 Mei 1959 diadakan pemungutan suara terhadap usul presiden untuk kembali ke UUD 1945. Hasil pemungutan suara menunjukan bahwa dari 474 anggota, 269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945 dan 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD 1945. Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. Tanggal 3 Juni 1959 konstituante mengadakan reses atau masa istirahat yang kemudian untuk selama-lamanya. Gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya dan rentetan peristiwa politik dan keamanan yang mengguncangkan persatuan dan kesatuan bangsa mencapai puncaknya pada Juni 1959. Demi keselamatan negara, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekret yang disebut Dekret Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekret Presiden 5 Juli 1959 :
1.             Tidak berlaku kembali UUDS 1950 dan Berlakunya kembali UUD 1945
2.             Dibubarkannya konstituante
3.             Pembentukan MPRS dan DPAS

B.               SISTEM POLITIK PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
1.                   Pembentukan kabinet kerja
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden, maka Kabinet Djuanda dibubarkan diganti dengan Kabinet Kerja. Dalam Kabinet itu presiden bertindak sebagai sebagai perdana menteri dan Ir, juanda menjadi menteri pertama. Kabinet ini dilantik pada tanggal 10 Juli 1959 dengan programnya yang disebut “Tri Program Kabinet Kerja” meliputi masala-masalah sandang pangan, keamanan dalam negeri dan pengembalian Irian Barat.

2.                   Pembentukan MPRS
Selanjutnya presiden membentuk MPRS yang anggotanya terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan wakil-wakil golongan karya. MPRS ini diketuai oleh Chaerul Shaleh dengan tugas menetapkan GBHN.

3.                   Pembentukan DPR-GR
Pada mulanya DPR hasil pemilu 1955 mengikuti kebijakan Presiden Soekarno. Akan tetapi mereka menoilak APBN tahun 1960 yang diajukanm oleh pemerintah. Kemudian DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan dan pada tanggal 24 Juni 1960  Presiden Soekarno berhasil mengganti DPR menjadi DPR-GR yang dilantik pada tanggal 25 Juni 1960.


4.                   Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959.Lembaga ini diketuai oleh presiden. Keanggotaaan DPAS terdiri atas 1 orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul pemerintah.Pelaksanaannya, kedudukan DPAS juga berada di bawah pemerintah/presiden.
5.                   Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 13 Tahun 1959 dan diketuai oleh Presiden Soekarno. Front Nasional merupakan organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Front Nasional merupakan lembaga ekstra parlementer yang dibentuk dengan tujuan :
a.       Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia
b.      Melaksanakan pembangunan semesta nasional
c.       Mengembalikan Irian Jaya ke wilayah RI

6.                   Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas empat angkatan, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatan yang kedudukannya berada di bawah presiden.ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan kekuatan sosial poltik Indonesia.

7.                   Keterlibatan PKI dalam Ajaran NASAKOM
Karena adanya perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengancam persatuan di Indonesia, maka pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis).NASAKOM merupakan cerminan paham berbagai golongan dalam masyarakat. Presiden Soekarno yakin bahwa dengan menerima dan melaksanakan NASAKOM maka persatuan Indonesia akan terwujud.


C.              PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN PEMERINTAH PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
Dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno dimaksudkan untuk melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia agar sesuai dengan UUD 1945. Tetapi pada pelaksanaannya, pemerintah khususnya Presiden Soekarno banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 itu sendiri, di antaranya sebagai berikut :
a.                 Penyimpangan di Bidang Kebijakan Dalam Negeri
1.        Mengumumkan ajaran Nasakom (Nasionalis, Agama, komunis)
2.        Penetapan MPRS tentang jabatan Presiden Soekarno sebagai Presiden RI seumur hidup
3.        Pembubaran DPR hasil pemilu 1, tahun 1955

b.                  Penyimpangan di Bidang Kebijakan Luar Negeri
1.        Politik konfrontasi dengan pembagian dunia menjadi 2 bagian, yaitu Oldefo (Old Establishes Forces/Negara-negara kapitalis imperialis) dan Nefo (New Emerging Forces/Negara-negara progresif revolusioner)
2.        Melaksanakan politik Mercu Suar (pembangunan proyek-proyek raksasa, komplek olahraga senayan, Jakarta by pass, Monumen Nasional, Jembatan Ampera)
3.        Menyelenggarakan Ganefo (Games of the New Emerging Forces) yang sebagian besar pesertanya adalah Negara-negara komunis
4.        Membentuk Poros Jakarta-Peking








BAB III PENUTUP

Kesimpulan :
Semenjak dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959 maka mumcullah kebijakan perintah yaitu pembentukan MPRS(majelis pemusawaratan rakyat sementara ) berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959 anggota mprs diangkat melalui diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu Setuju kembali kepada UUD 1945 Setia kepada perjuangan RI, Setuju kepada  manifesto politik. DPAS dibentuk oleh Presiden Soekarno, dan diketuai langsung oleh Presiden sendiri, dan yang menjadi wakil ketua adalah Ruslan Abdul Gani. Kabinet kerja dipimpin oleh Presiden Soekarno sebagai Perdana Menteri dan Ir. Juanda sebagai menteri pertama, Pembentukan Front Nasional, Penataan Organisasi Pertahanan dan Keamanan, Penyederhanaan Partai-partai Politik, Penyederhanaan Partai-partai Politik dan Penyederhanaan Ekonomi. Terjadi  Penyimpangan-Penyimpangan Pemerintah Pada Masa Demokrasi terpimpin diantaranya Penyimpangan di Bidang Kebijakan Dalam Negeri yaitu  mengumumkan ajaran Nasakom (Nasionalis, Agama, komunis), Penetapan MPRS tentang jabatan Presiden Soekarno sebagai Presiden RI seumur hidup, Pembubaran DPR hasil pemilu 1, tahun 1955. Penyimpangan di Bidang Kebijakan Luar Negeri yaitu Politik konfrontasi dengan pembagian dunia menjadi 2 bagian, yaitu Oldefo (Old Establishes Forces/Negara-negara kapitalis imperialis) dan Nefo (New Emerging Forces/Negara-negara progresif revolusioner) Melaksanakan politik Mercu Suar (pembangunan proyek-proyek raksasa, komplek olahraga senayan, Jakarta by pass, Monumen Nasional, Jembatan Ampera) menyelenggarakan Ganefo (Games of the New Emerging Forces) yang sebagian besar pesertanya adalah Negara-negara komunis, dan membentuk Poros Jakarta-Peking.






DAFTAR PUSTAKA
www.https://id.m.wikipedia.org
www.scienceone2015.blogspot.co.id
www.sanjaya.com
www.wartasejarah.blogspot.com

2 komentar: