Perkembangan
Pendidikan Indonesia 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
1.
Undang-Undang Dasar
Pendidikan
kembali berlandaskan pada UUD 1945
2.
Tujuan dan Dasar Pendidikan
Keputusan
Presiden RI No. 145 Tahun 1965 menetapkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah
melahirkan warga yang sosialis, yang bertanggungjawab atas terselenggaranya
masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material
dan yang berjiwa pancasila.
Tap
MPRS No II/MPRS/1960 menyatakan bahwa politik dan system pendidikan nasional
kita baik yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta,
dari pendidikan pra-sekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga
Negara yang berjiwa pancasila
3.
Sistem Persekolahan
Dikeluarkannya
Keputusan Presiden No. 1454 Tahun 1965 tentang nama dan rumusan Induk Sistem
Pendidikan Nasional. gagasan yang diusulkan antara lain:
a.
Pendidikan Nasional adalah Pendidikan
bangsa (nation Building) yaitu Pendidikan yang mempertimbangkan dan membangun
suatu bangsa.
b.
Pendidikan Nasional Indonesia adalah pendidikan
sevara spiritual membina bangsa yang berpancasila dan melaksanakan UUD 1945,
Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Kepribadin Indonesia dan
merealisasikan ketiga kerangka tujuan revolusi Indonesia.
c.
Sistem Pendidikan
Konsep
struktur persekolahan
1)
Sekolah Taman Kanak-Kanak, merupakan persiapan bagi sekolah dasar dengan
pembelajaran yang mempertimbangkan perkembangan anak, materi yang tidak terlalu
formal dan mengikat, serta lingkungan social yang menunjang.
2)
Sekolah Dasar, sebagai pendidikan pertama yang memberi dasar pengetahuan dan
moral.
3)
Sekolah Menengah Pertama, pembelajarannya masih bersifat umum meskipun ada
beberapa diferensiasi pelajaran agar menunjang keterampilan siswa.
4)
Sekolah Menengah Atas, merupakan pendidikan pembentukan kejuruan tetapi
pembentukan umum belum dihilangkan. Lama pembelajarannya 4 tahun.
5)
Universitas, pendidikan yang bersifat akademis sudah tebagi dalam jurusannya
masing-masing.
4.
Penyelenggaraan Pendidikan, diselenggarakan dalam bentuk:
a.
Sapta Usaha Tama, merupakan intruksi dari
kementrian pendidikan tanggal 17 agustus 1959 yang terdiri dari penertiban
aparatur dan usaha-usaha kementrian pendidikan, penggiatan seni dan olah raga,
pengharusan penabungan dan usaha halaman serta usaha koperasi, mengadakan kelas
masyarakat dan membentuk regu kerja di kalangan SLA dan Universitas.
b.
Panca Wardana atau lima pokok perkembangan
yang ditetapkan 10 Oktober 1960. terdiri dari perkembangan moral dan
nasionalisme, intelegensia, emosi, keterampilan dan jasmani.
c.
Panitia Pembantu Pemeliharaan Sekolah dan Perkumpulan Orang Tua Murid dan Guru
(POMG)
Keputusan
menteri Nomor 58438/Kab, Jakarta 6 Desember 1954, menetapkan panitia yang
terdiri dari guru, orang tua, murid untuk memelihara sekolah dengan usaha
melakukan pertemuan-pertemuan antara panitia, serta membantu guru dan murid
yang belum tercukupi oleh pemerintah. Namun panitia tidak ikut campur dalam hal
pengajaran.
d.
Pendidikan Masyarakat
Tugas
pendidikan masyarakat kurang lebih yaitu memimpin, mengawasi jalannya suatu
pendidikan, baik dari bidang akademik maupun di bidang non akademik.
e.
Perguruan Tinggi
Menurut
UU No.2 tahun 1961. perguruan tinggi adalah lembaga ilmiah yang mempunyai tugas
menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tinggi menengah,
dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan
Indonesia dengan cara ilmiah, dengan tujuan membentuk manusia susila, sehingga
dapat melahirkan tenaga yang cakap, serta mampu melakukan penelitian dan usaha
kemajuan di lapangan.
Penyelenggara
perguruan tinggi yaitu pemerintah dan badan hukum swasta. Di dalam perguruan
tinggi hak berorganisasi mahasiswa diakui oleh peraturan pemerintah. Perguruan
tinggi berbentuk universitas, Institut, Sekolah Tingi, Akademi, yang ditetapkan
oleh pemerintah.
Peguruan
Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) dimasukkan ke dalam universitas sebagai Fakultas
Kaguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang bertujuan untuk mendidik calon guru
sekolah lanjutan. Namun ternyata FKIP tidak sesuai harapan, sehingga dibentuk
Institut Pendidikan Guru (IPG). Yang pada akhirnya presiden menetapkan
peleburan FKIP dan IPG menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP).
f.
Kurikulum
1)
Kurikulum SD
Sekolah
Rakyat diubah menjadi Sekolah Dasar pada tahun 1964, yang memiliki struktur
program yaitu SD yang menggunakan bahasa daerah dari kelas satu sampai tiga,
dan yang kedua, SD yang menggunakan bahasa Indonesia dari kelas satu.
Kurikulum
SD terdiri dari bidang study, wardhana perkembangan moral, perkembangan
kecerdasan, perkembangan emosional, perkembangan keprigelan serta perkembangan
jasmani.
2)
Kurikulum SMP
Kurikulum
SMP pada masa demokrasi terpimpin, mengalami perubahan kurikulum SMP 1967,
disebut pula kurikulum SMP Gaya Baru. Yang terdiri atas kelompok dasar,
kelompok cipta, kelompok rasa/karsa serta krida.
3)
Kurikulum SMA
Pada
saat demoktasi terpimpin, kurikulum SMA mengalami tiga kali perubahan, yaitu
pada tahun 1952, 1961 dan 1964. Tahun 1952 kurikulum SMA terdiri dari bagian A
(bahasa/sastra), B (Ilmu pasti dan alam) dan bagian C (ekonomi).
Kurikulum
1961, mengubah tujuan SMA menjadi sekolah untuk mengembangkan minat dan bakat,
yang menggolongkan mata pelajaran menjadi empat, yaitu kelompok dasar, khusus,
penyerta dan prakarya. Kurikulum ini pun mengubah penjurusan SMA yang dilakukan
di kelas tiga.
4)
Kurikulum Sekolah Keguruan
SGB
dihapus menjadi SMTP, SGA diubah menjadi Sekolah Pendidikan Guru (SPG),
sehingga SPG mendidik calon guru sekolah dasar dan taman kanak-kanak.
Sangat membantu. Thanks
BalasHapus