Rabu, 15 November 2017

Materi Pengantar Hukum Indonesia



PENGERTIAN HUKUM
w  Prof. Mr. E. M. Meyer, Hukum adalah, semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
w  Leon Duguit, Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadaporang yang melakukan pelanggaran itu
w  Immanuel kant, Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuailan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
w  E. Utrecht , Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
w  Roscoe Pound, Hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang, cita-cita tentang ketertiban masyarakat dan hukm  yang sudah diterima.
w  S.M. Amin, SH. Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
w  J.C.T. Simorangkir, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tigkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, dengan hukuman tertentu.
UNSUR-UNSUR HUKUM
Peraturan mengenai tingkah laku      manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah memaksa
TATA HUKUM
w  Menurut CST. Kansil, Tata Hukum adalah sebagai suatu susunan merupakan suatu keseluruhan yang bagian-bagiannya saling berhubungan dan saling menentukan juga saling mengimbangi.

SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA
w  Proklamasi Kemerdekaan RI
   - Indoneia menjadi Negara
   - Menetapkan Tata Hukum Indonesi
w  Sebelum Dekrit Presiden 5 juli 1959
   - UUD 1945
   - UU
   - Peraturan pemerintah tingkat pusat
   - Peraturan Pemerintah tigkat Daerah
w  Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
   - UUD 1945
   - Ketetapan MPR/MPRS
   - UU/Perpu
   - PP
   - Kepres
   - peraturan pelaksana lainnya
w  Setelah Amandemen UUD 1945 berdasar UU No. 10 tahun 2004 maka hirearki peraturan perundangan adalah sebagai berikut:
   - UUD 1945
   - UU/Perpu
   - PP
   - Peraturan Presiden
   - Peraturan Daerah




w  PROKLAMASI KEMERDEKAAN
                 Melahirkan tata hukum indonesia
Alasan:
1. Indonesia lepas dari kekuasaan kolonial, shg Negara Indonesia dibentuk sendiri oleh bangsa Indonesia.
2. Bangsa Indonesia mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri
·         ASPEK PROKLAMASI
1. Aspek politis:
Lepas dari kekuasaan kolonial.
2. Aspek yuridis
Memberikan kewenangan bagi bangsa Indonesia untuk mengganti hukum kolonial menjadi hukum nasional.   
w  PerbedaanTata Hukum & Sistem Hukum
1.       Tata Hukum (Recht orde)
Memberikan tempat yang sebenarnya yg menyusun dgbaik &tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup spy ketentuan yg berlaku dpt dg mudah diketahui  dan digunakan utk menyelesaikan setiap peristiwa hukum (Abdoel Djamali)
 Keseluruhan norma yg diakui masyarakat sbg kaidah-kaidah yang  mengikat (demi tercapainya ketertiban kehidupan bermasyarakat), dan karena itu dipertahankan berlakunya oleh otoritas yg juga diakui masyarakat yg berfungsi utk itu (Soetandyo W)
2.       Sistem Hukum
Keseluruhan aturan dan prosedur yang spesifik, yang karena itu dapat dibedakan ciri-cirinya dengan norma sosial pada umumnya dan secara relatif konsisten diterapkan oleh struktur otoritas yang profesional guna mengontrol proses-proses sosial yang terjadi
w  TATA HUKUM DI INDONESIA
1. Tata Hukum Pra Kolonial:
Hukum Adat + Hukum Agama
2. Tata Hukum Kolonial:
Hukum kolonial & Hukum Adat
3. Tata Hukum Indonesia:
Tata hukum yang dibentuk dan ditentukan oleh bangsa Indonesia bersaamaan dengan terbentuknya Negara Indonesia melalui Proklamasi 17 Agustus 1945
w  TATA HUKUM NASIONAL
Kriteria:
1.       Dibuat oleh pejabat yg berwenang / dibentuk oleh pembentuk hukum nasional
2.        Dibuat / dibentuk dengan menggunakan bahasa nasional
3.       Materi Tata Hukum Nasional harus mendukung cita-cita pembangunan nasional

·         HUKUM EKS KOLONIAL MASIH DIPERTAHANKAN, KARENA
1.       Mencegah terjadinya kevakuman hukum
2.       Semangat untuk lepas dari hukum eks kolonial ada, tetapi (pd awal kemerdekaan) tersita untuk masalah persatuan dan kesatuan
3.        Ketidak siapan para pemimpin RI dalam usaha perealisasian
4.        Hukum kolonial yang sekuler dan netral dapat menengahi dan mencegah setiap maksud untuk mendesakkan hukum Islam dan golongan
5.       Para pakar sudah terdidik dengan tradisi hukum Belanda
6.       Ketidak berdayaan untuk menata ulang seluruh sistem hukum Indonesia.

·         PRINSIP PEMENTUKAN HUKUM NASIONAL
Prinsip pembentukan peraturan hukum nasional adalah bahwa peraturan yang sederajat atau lebih tinggi dapat menghapuskan atau mencabut peraturan yang sederajat atau yang lebih rendah.

Dalam hal peraturan yang sederajat bertentangan dengan peraturan sederajat lainnya (dalam arti sejenis), maka berlaku peraturan yang terbaru dan peraturan yang lama dianggap telah dikesampingkan (lex posterior derogat priori).

Apabila peraturan yang lebih tinggi tingkatnya bertentangan dengan peraturan yang lebih rendah, maka berlaku peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.

Untuk peraturan yang mengatur hal yang adalah kekhususan dari hal yang umum (dalam arti sejenis) yang diatur oleh peraturan yang sederajat, maka berlaku peraturan yang mengatur hal khusus tersebut (lex specialis derogat lex generalis).


·         CARA PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL
1.       Secara evolusioner
Tata Hukum Indonesia yang merupakan pengakomodasian kaidah-kaidah Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Barat dan Konvensi Internasional, lembaga dan budaya Hukum Modern.
Perubahan tersebut terjadi dalam waktu yang singkat, yakni dari cita hukum Hindia-Belanda: rust en orde demi kepentingan ekonomi negara induknya (rakyat Belanda) menjadi cita hukum Pancasila yang berintikan kepastian, keadilan demi kepentingan nasional dan martabat manusia.



2.       Secara revolusioner

Tata Hukum Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan mengalami perubahan secara revolusioner.
Bermula dari Tatanan Hukum Hindia-Belanda yang tersusun atas Hukum Belanda + Hukum Adat + Hukum Islam, kemudian mengalami perubahan setelah adanya Proklamasi Kemerdekaan.Tata Hukum Indonesia yang merupakan pengakomodasian kaidah-kaidah Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Barat dan Konvensi Internasional, lembaga dan budaya Hukum Modern.

·         ISI TATA HUKUM
1.       Bentuk Hukum
a). Tertulis (Statue Law=Written Law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan baik yang dikodefikasi maupun yang tidak dikodefikasi.
Contoh : hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana  dituliskan dalam KUH Pidana.
Hukum Tertulis yang dikodefikasi maksudnya yaitu hukum tata Negara yang sudah dubukukan pada lembaran Negara dan sudah diumumkan/ di undangkan.
Kelebihannya yaitu adanya kepastian hukum, adanya kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan hukum.
Kekurangannya yaitu bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
Contoh :       Hukum Pidana yang telah dikodefikasikan ke dalam KUHP tahun 1918
                        Hukum Sipil yang telah dikodefikasikan ke dalam KUHS tahun 1848
                        Hukum Dagang yang telah dikodefikasikan ke dalam KUHD tahun 1848
                Hukum Acara Pidana yang telah dikodefikasikan ke dalam KUHAP tahun
1848
Hukum tertulis yang tidak dikodefikasi berupa Peraturan Hak Merk Dagang, Peraturan Hak Oktroi, Peraturan Hak Cipta, Peraturan Ikatan Perkreditan, Peraturan Ikatan Panen.
b). Tidak Tertulis (Unstatutery Law=Unwritten Law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tapi tidak tertulis, namun harus ditaati seperti peraturan perundang-undangan(hukum kebiasaan).
Contoh : hukum adat dan hukum kebiasaan(Common law)
2.       Corak Hukum
a). Unifikasi yaitu Berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok sosial atau negara
b). Pluralistik yaitu Berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda dalam kesatuan kelompok sosial atau negara.
·         MASA PENJAJAHAN BELANDA
1.      Penggolongan penduduk Indonesia:
   (pasal 163 IS= Indische Staatsrgeling):
   1. Golongan Eropah :
   a.orang Belanda
   b.orang Eropah lainnya
   c.orang /bangsa Jepang
   d.orang selain tsb a,b dan c yang menganut hk   
      perdata Eropah  
                2. Golongan orang Timur Asing : China, India, Pakistan, Arab dsb.
3. Golongan Bumi Putera : orang Indonesia asli, penduduk asli Indonesia
2.       Politik Hukum Pemerintah Hindia Belanda
(Pasal 131 IS)
    + Hk Pdt, Pidana, Dagang dan Hk Acara     
       Pdt dan Pidana dikodifikasi;
    + Bagi Gol. Eropah dianut hk yang
       berlaku dinegeri Belanda (asas
       konkordansi);
   +Bagi gol Bumi Putera dan TA dapat
      menggunakan hukum Belanda, baik
      seutuhnya maupun dengan perubahan;
  +Bagi gol Bp dan TA dapat menundukan
      diri pada hk Belanda;
  +Bagi gol BP berlaku hk Adat (seb hknya
3.        Tatanan Peradilan Gubernemen     ditulis dalam uu)
Tatanan Peradilan Gubernemen
Tatanan Peradilan Pribumi
Tatanan Peradilan Swapraja
Tatanan Peradilan Agama
Tatanan Peradilan Desa.
Prinsip yang digunakan adalah bahwa proses peradilan melalui lembaga pengadilan tergantung pada siapa yang berperkara/terkena kasus.
Bagi orang Eropah pada prinsipnya berlaku hukum Eropah melalui Pengadilan Gubernemen untuk orang Eropah.
Bagi golongan lain, sesuai dengan golongan penduduknya.
·         KEADAAN HUKUM MASA PENJAJAHAN JEPANG
* Tidak banyak perubahan karena pem. Jepang bersifat  militer;
 *  Penggabungan Peradilan Gub. Eropah dg Bumi Putera
·         HUKUM NASIONAL
Pengertian Hukum Nasional : adalah hukum keseluruhan hukum yang tumbuh dan berlakudalam kepribadian kita sendiri hukum yang mampu menjawab kebutuhan  dan tuntutan  bangsa kita sekarang dan di masa mendatang (Presiden Sukarno ,Seminar Hukum Nasional IV 26 Maret 1979)
Hukum Nasional : tata hukum baru yang lahir sebagai akibat dari kemerdekaan bangsa Indonesia dengan Undang Undang dasar 1945 sebagai intinya ( Soerjono Soekanto)
·         PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Tugas Lembaga Pembina Hukum Nasional (LPHN) adalah
1. menyiapkan rancangan peraturan untuk :
   1. meletakan dasar-dasar  hukum nasional
   2. mengganti peraturan yg  tidak sesuai
  3. mengatasi masalah yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan (Keppres N0.107 Tahun 1958)
2. Menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menyusun peraturan perundang-undangan.
·         DASAR-DASAR HUKUM NASIONAL
Menurut LPHN :
1. Dasar pokok Hukum Nasional : Pancasila
2. Hukum Nasional bersifat :
       a. Pengayom
       b. Gotong royong
       c. Kekeluargaan
       d. toleransi
       e. anti kolonialisme
       f. anti imperalisme
       g. anti feodalisme
3. Semua hukum sebanyak mungkin : tertulis
4.Diakui juga hukum tidak tertulis sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat sosialis Indonesia
5. Hakim melalui yurisprudensi mengarahkan hukum keluarga kepada keseragaman sistem parental
6. Hukum tertulis (Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Dagang, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana) sedapat mungkin dikodifikasikan
7. Diusahakan unifikasi hukum
8. Dalam perkara pidana, hakim berwenang :
     a. memutus aspek perdata
     b. mengambil tindakan yang dipandang
            patut dan adilndisamping atau tanpa
            pidana
 9. Sifat pidana adalah mendidik agar menjadi warga masyarakat yang bermanfaat
10. Hukum Acara Perdata dilakukan menurut prinsip : sederhana, cepat dan murah
11.Dalam hukum acara Pidana diadakan ketentuan yang mencegah :
a. seseorang tanpa dasar hukum yang kuat
       ditahan lebih dari yang ditentukan
b. penggeledahan, penyitaan, pembukaan
       surat-surat dilakukan sewenang-wenang
·         SYARAT PEMBINAAN HUKUM NASIONAL (FULLER)
Ada 8 syarat :
    1. Dalam suatu negara harus ada peraturan yang bersifat umum dan tetap
    2. Diumumkan dengan baik
    3. Peraturan berlaku untuk waktu yang akan datang
    4. Isinya dapat dimengerti oleh rakyat
    5. Tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan lain, satu pasal dengan pasal yang lain
   6.Memperhatikan kemampuan rakyat untuk memuatuhinya
   7. Peraturan tidak boleh sering diubah
   8. Ada kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaannya.
·         CITA CITA UNIFIKASI HUKUM NASIOAL
Unifikasi dan kodifikasi hukum dalam GBHN 1983:
1. pembangunan hukum  untuk meningkatkan kesadaran hukum,menjamin penegakan, pelayanan dan kepastian hukum, dan mewujudkan tata hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional
2. diupayakan pembaharuan hukum secara terrarah dan terpadu antara lain kodifikasi

















SUMBER SUMBER HUKUM
·         sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata
·         ARTI SUMBER HUKUM
Sebagai asas hukum
Sebagai hukum terdahulu yang memberikan bahan-bahan pada hukum saat ini
Sebagai sumber berlakunya hukum (yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum) Ex: Penguasa, masyarakat.
Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenali hukum Ex: dokumen, undang-undang, lontar, batu tulis, dll.
Sebagai sumber terjadinya hukum / sumber yang menimbulkan hukum
·         MACAM-MACAM SUMBER HUKUM
1.       UNDANG-UNDANG
a.       Dalam arti Formil yaitu setiap peraturan yang dibuat oleh alat pengundang-undang dan isinya mengikat umum
b.      Dalam arti Materil yaitu setiap peraturan yang dibuat oleh alat pengundang-undang dan isinya mengikat umum
2.       PERUNDANG UNDANGAN
undang-undang mempunyai kekuatan mengikat dan dapat berlaku, maka syaratnya harus diundangkan di Lembaran Negara dan yang mengundangkan adalah Sekretaris Negara.
UU diberi nomor urut serta tahun dikeluarkannya, nomor urutnya tiap tahun kembali ke   nomor satu.
Bagi setiap undang-undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara, berlaku asas “fictie hukum” yang artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang yang telah diundangkan.
Pengundangan:  diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembar Negara (pasal 45 UU 10 / 2004)
• L.N (Staatsblad / S)  UU / Perpu, PP, Perpres ttg pengesahan perjanjian antara negara RI dan negara lain atau badan Internasional dan ttg pernyataan keadaan bahaya, serta peraturan per- UU-an lain yang menurut peraturan per-UU-an yg berlaku harus diundangkan dalam L.N (pasal 46 ayat 1 UU 10 / 2004)
• T.L.N (bijblad)  Memuat penjelasan peraturan per-UU-an yang dimuat dalam L.N (pasal 47 ayat 1 UU 10 / 2004)
• Berita Negara (De Javasche Courant) Memuat peraturan per-UU-an selain yang dimuat dalam L.N (Pasal 46 ayat 2 UU 10 / 2004).  Perpres yang mengatur hal selain ttg pengesahan perjanjian antara negara RI dan negara lain atau badan Internasional dan ttg pernyataan keadaan bahaya.
Tambahan Berita Negara (Bij voegsel)Memuat penjelasan peraturan per-UU-an yang dimuat dalam Berita Negara. (pasal 47 ayat 2 UU 10 /2004)
- Lembaran Daerah  Memuat Perda (pasal 49 ayat 1 UU 10 / 2004)
- Berita Daerah  Memuat Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, atau peraturan lain di bawahnya (Pasal 49 ayat 2 UU 10/ 2004)
Waktu berlakunya suatu peraturan per- UU-an:
1. Pada tanggal diundangkan
2. Ditentukan sendiri oleh peraturan per-UU-an ybs Ex: UU 10 / 2004
3. Ditentukan oleh peraturan lain Ex: UU 1 / 1974
4. Jika tidak ditentukan tanggal berlakunya, maka suatu peraturan per-UU-an berlaku pada hari ke-30 sesudah hari diundangkan dan 100 hari telah diundangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura.
Ketidak berlakuan UU
1.       jangka waktu berlakunya yang telah ditentukan oleh undang-undang itu, sudah lampau.
2.       keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan, sudah tidak ada lagi.
3.       undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuatnya.
4.       telah diadakan undang-undang baru, yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Perbedaan Peraturan Dengan Keputusan
Peraturan
a.       Berisi norma pengaturan
b.      Bersifat umum dan abstrak
c.       Konsideran terdiri menimbang dan mengingat
d.      Belum menimbulkan akibat hukum
Keputusan
a.       Berisi penetapan
b.      Bersifat individual dan konkrit
c.       Konsideran terdiri menimbang, mengingat, dan atau memperhatikan
d.      Menimbulkan akibat hukum
Azas-Azas Ke Uuan
a.       Undang-undang tidak berlaku surut (undang-undang hanya mengikat masa mendatang)
b.      Presumptio iuris et de yure (setiap org dianggap tahu hukumnya)
c.       Undang-undang tidak boleh diganggu gugat. Asas ini sekarang sudah terpatahkan dengan adanya Mahkamah Konstitusi, dimana dalam UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 10 mengatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk “menguji UU terhadap UUD RI 1945”.
d.      Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi kedudukannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
e.      Undang-undang yang berlaku kemudian, membatalkan undang-undang yang terdahulu yang mengatur materi yang sama (lex Posteriore Derogat lex Priori).
f.        Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum (Lex Specialis Derogat Lex Generalis).
g.       Ius contra actus (setiap peraturan per-UU-an harus diganti dengan yang setara)
Hirarki PerUUan
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 pasal 7 ayat (1): Jenis dan hirarki Peraturan Perundangan adalah sebagai berikut:
1.       UUD RI 1945
2.       UU/ Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3.       Peraturan Pemerintah
4.       Peraturan Presiden
5.       Peraturan Daerah
3.       YURISPRUDENSI
artinya keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.
Alasan Kenapa Hakaim Mengikuti Keputusan Hakim Terdahulu
a.       Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan, terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi, karena alasan psikologis maka seorang hakim akan mengikuti keputusan hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
b.      Karena alasan praktis
c.       Sependapat, hakim mengikuti keputusan hakim lain karena ia sependapat/menyetujui keputusan hakim lain tersebut.
Syarat Yurisprudensi
a.       Putusan dan atau penetapan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
b.      Putusan / penetapan tersebut atas suatu hal baru
c.       Berfungsi sbg sumber hk yaitu putusan / penetapan hakim terdahulu atas hal baru tersebut dijadikan rujukan bagi putusan / penetapan hakim selanjutnya (tdk wajib Civil law system)
d.      Putusan  adanya dua pihak atau lebih yg beperkara
e.      Penetapan tidak ada sengketa para pihak. Merupakan penetapan tg status hukum suatu hal tertentu
Putusan Hakim Terdiri Dari
1. Ratio Decidendi  Dasar yuridis / pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
2. Obiter Dicta Alasan-alasan non yuridis
        Putusan hakim hanya mengikat pihak-pihak yang beperkara
Fungsi Yurisprudensi
1.       terwujudnya standar hukum (law standard) dlm jenis perkara tertentu
a.       Sebagai pedoman
b.      Agar putusan yg satu & yg lain tdk bertentangan
c.       Tdk merusak citra peradilan
d.      Kepastian hk
2.       Menciptakan landasan dan persepsi hukum yg sama (Unified Legal Frame Work – Unified Legal Opinion)
a.       dapat membina persamaan landasan hk yg seragam
b.      mencitakan keseragaman nilai dan bahasa hk yg sama
c.       dlm menyelesaikan kasus yg sama diterapkan nilai hk yg sama & seragam
3.       TRAKTAT
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antara dua atau lebih negara. Bila traktat diadakan antara hanya dua negara, maka perjanjian itu disebut bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak negara, maka disebut perjanjian multilateral.
1.       Perjanjian multilateral bersifat:
a.       Terbuka (kolektif)
b.      Tertutup
2.       Traktat dibuat  oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sedang agreement dibuat hanya dengan Keputusan Presiden, biasanya menyangkut bidang politik.
3.       Suatu traktat berlaku dan mengikat didasarkan pada suatu asas Pacta Sunt Servanda. Traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara masing-masing negara yang mengadakannya. Oleh karena itu dapat dikatakan traktat merupakan sumber hukum.
4.       KEBIASAAN
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.terbentuklah peraturan hukum yang tak tertulis yang disebut hukum kebiasaan.
Supaya hukum kebiasaan itu ditaati, maka ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Syarat Materiil : adanya kebiasaan atau tingkah laku yg tetap atau diulang , yaitu suatu rangkaian perbuatan yg sama yg berlangsung utk beberapa waktu lamanya. (longa et inveterata consuetudo)
Syarat intelektual : kebiasaan itu hrs menimbulkan opinio necessitatis/ opinio iuris sive/seu necessitatis (keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hk)
Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar
Hukum kebiasaan = Hukum Adat ?
5.       PENDAPAT PARA AHLI
Pendapat para ahli hukum/sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam mengambil keputusan oleh hakim.
Doktrin yg menjadi sumber hk formil ialah doktrin yg menjelma menjadi putusan hakim
Sumber tertib hukum adalah sumber hukum bagi pembuat undang-undang maupun penguasa negara dalam membuat melaksanakan kebijaksanaan yang berkaitan dengan tertib hukum dalam masyarakat mendapatkan sumber hukumnya. Sumber tertib hukum yang kita kenal adalah:
1.       Pancasila
2.       Proklamasi 17 Agustus 1945
3.       Undang-Undang Dasar 1945
4.       Dekrit Presiden 1959, sumber hukum bagi berlakunya UUD 1945.
5.       Surat Perintah 11 Maret, merupakan sumber tertib hukum bagi pemegangnya untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu demi kepentingan dan keamanan negara.
Mengenai Sumber Tertib Hukum di atas telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 7 Tap MPR No. III/2000.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar