PENGERTIAN
HUKUM
w Prof. Mr. E. M. Meyer, Hukum adalah, semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan,ditujukan pada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa dalam melakukan
tugasnya.
w Leon Duguit, Hukum adalah aturan tingkah laku para
anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
yang
jika dilanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadaporang yang melakukan pelanggaran itu
w Immanuel kant, Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat
yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuailan diri
dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
w E. Utrecht , Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk
hidup yang berisi perintah dan larangan yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
w Roscoe Pound, Hukum adalah sekumpulan penuntun yang
berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh
suatu teknik yang berwenang atas latar belakang, cita-cita tentang ketertiban
masyarakat dan hukm yang sudah diterima.
w S.M. Amin, SH. Hukum adalah kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
w J.C.T. Simorangkir, Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa yang menentukan tigkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, dengan hukuman
tertentu.
UNSUR-UNSUR
HUKUM
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah memaksa
TATA
HUKUM
w Menurut CST. Kansil, Tata Hukum adalah sebagai suatu
susunan merupakan suatu keseluruhan yang bagian-bagiannya saling berhubungan
dan saling menentukan juga saling mengimbangi.
SEJARAH
TATA HUKUM INDONESIA
w Proklamasi Kemerdekaan RI
- Indoneia
menjadi Negara
- Menetapkan
Tata Hukum Indonesi
w Sebelum Dekrit Presiden 5 juli 1959
- UUD 1945
- UU
- Peraturan
pemerintah tingkat pusat
- Peraturan
Pemerintah tigkat Daerah
w Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
- UUD 1945
- Ketetapan
MPR/MPRS
- UU/Perpu
- PP
- Kepres
- peraturan
pelaksana lainnya
w Setelah Amandemen UUD 1945 berdasar UU No. 10 tahun
2004 maka hirearki peraturan perundangan adalah sebagai berikut:
- UUD 1945
- UU/Perpu
- PP
- Peraturan
Presiden
- Peraturan
Daerah
w PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Melahirkan tata hukum indonesia
Alasan:
1. Indonesia lepas dari kekuasaan kolonial, shg Negara Indonesia dibentuk sendiri oleh bangsa
Indonesia.
2. Bangsa Indonesia mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan
hukumnya sendiri
·
ASPEK
PROKLAMASI
1. Aspek politis:
Lepas dari kekuasaan kolonial.
2. Aspek yuridis
Memberikan kewenangan bagi bangsa Indonesia untuk mengganti hukum kolonial
menjadi hukum
nasional.
w PerbedaanTata Hukum & Sistem Hukum
1.
Tata
Hukum (Recht orde)
Memberikan tempat yang sebenarnya yg menyusun dgbaik &tertib
aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup spy ketentuan yg berlaku dpt dg mudah
diketahui dan digunakan utk
menyelesaikan setiap peristiwa hukum (Abdoel Djamali)
Keseluruhan norma yg diakui
masyarakat sbg kaidah-kaidah yang
mengikat (demi tercapainya ketertiban kehidupan bermasyarakat), dan
karena itu dipertahankan berlakunya oleh otoritas yg juga diakui masyarakat yg
berfungsi utk itu (Soetandyo
W)
2.
Sistem Hukum
Keseluruhan aturan dan prosedur yang spesifik,
yang karena itu dapat dibedakan ciri-cirinya dengan norma sosial pada umumnya
dan secara relatif konsisten diterapkan oleh struktur otoritas yang profesional
guna mengontrol proses-proses sosial yang terjadi
w TATA HUKUM DI INDONESIA
1. Tata Hukum Pra Kolonial:
Hukum Adat + Hukum Agama
2. Tata Hukum Kolonial:
Hukum kolonial & Hukum Adat
3. Tata Hukum Indonesia:
Tata hukum yang dibentuk dan ditentukan oleh bangsa Indonesia bersaamaan dengan
terbentuknya Negara Indonesia melalui Proklamasi 17 Agustus 1945
w TATA HUKUM NASIONAL
Kriteria:
1.
Dibuat
oleh pejabat yg berwenang / dibentuk oleh pembentuk hukum nasional
2.
Dibuat / dibentuk dengan menggunakan bahasa
nasional
3.
Materi
Tata Hukum Nasional harus mendukung cita-cita pembangunan nasional
·
HUKUM EKS KOLONIAL MASIH DIPERTAHANKAN,
KARENA
1.
Mencegah
terjadinya kevakuman hukum
2.
Semangat
untuk lepas dari hukum eks kolonial ada, tetapi (pd awal kemerdekaan) tersita
untuk masalah persatuan dan kesatuan
3.
Ketidak siapan para pemimpin RI dalam usaha perealisasian
4.
Hukum kolonial yang sekuler dan netral dapat
menengahi dan mencegah setiap maksud untuk mendesakkan hukum Islam dan golongan
5.
Para
pakar sudah terdidik dengan tradisi hukum Belanda
6.
Ketidak
berdayaan untuk menata ulang seluruh sistem hukum Indonesia.
·
PRINSIP
PEMENTUKAN HUKUM NASIONAL
Prinsip pembentukan peraturan hukum
nasional adalah bahwa peraturan yang sederajat atau lebih tinggi dapat
menghapuskan atau mencabut peraturan yang sederajat atau yang lebih rendah.
Dalam hal peraturan yang sederajat
bertentangan dengan peraturan sederajat lainnya (dalam arti sejenis), maka
berlaku peraturan yang terbaru dan peraturan yang lama dianggap telah
dikesampingkan (lex posterior derogat priori).
Apabila peraturan yang lebih tinggi
tingkatnya bertentangan dengan peraturan yang lebih rendah, maka berlaku
peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Untuk peraturan yang mengatur hal
yang adalah kekhususan dari hal yang umum (dalam arti sejenis) yang diatur oleh
peraturan yang sederajat, maka berlaku peraturan yang mengatur hal khusus
tersebut (lex specialis derogat lex generalis).
·
CARA
PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL
1.
Secara
evolusioner
Tata Hukum Indonesia yang merupakan pengakomodasian
kaidah-kaidah Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Barat dan Konvensi Internasional,
lembaga dan budaya Hukum Modern.
Perubahan tersebut terjadi dalam waktu yang singkat, yakni dari cita
hukum Hindia-Belanda: rust en orde demi kepentingan ekonomi negara induknya
(rakyat Belanda) menjadi cita hukum Pancasila yang berintikan kepastian,
keadilan demi kepentingan nasional dan martabat manusia.
2.
Secara
revolusioner
Tata Hukum Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan
mengalami perubahan secara revolusioner.
Bermula dari Tatanan Hukum Hindia-Belanda yang
tersusun atas Hukum Belanda + Hukum Adat + Hukum Islam, kemudian mengalami
perubahan setelah adanya Proklamasi Kemerdekaan.Tata Hukum Indonesia yang
merupakan pengakomodasian kaidah-kaidah Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Barat
dan Konvensi Internasional, lembaga dan budaya Hukum Modern.
·
ISI TATA
HUKUM
1.
Bentuk Hukum
a). Tertulis (Statue Law=Written Law) yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan baik yang dikodefikasi
maupun yang tidak dikodefikasi.
Contoh : hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata,
hukum pidana dituliskan dalam KUH Pidana.
Hukum Tertulis
yang dikodefikasi maksudnya yaitu hukum tata Negara yang sudah dubukukan
pada lembaran Negara dan sudah diumumkan/ di undangkan.
Kelebihannya
yaitu adanya kepastian hukum, adanya kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan
hukum.
Kekurangannya
yaitu bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu dengan cepat mengikuti
hal-hal yang terus bergerak maju.
Contoh : Hukum Pidana yang telah
dikodefikasikan ke dalam KUHP tahun 1918
Hukum Sipil yang
telah dikodefikasikan ke dalam KUHS tahun 1848
Hukum
Dagang yang telah dikodefikasikan ke dalam KUHD tahun 1848
Hukum
Acara Pidana yang telah dikodefikasikan ke dalam KUHAP tahun
1848
Hukum tertulis yang tidak
dikodefikasi berupa Peraturan Hak Merk Dagang, Peraturan Hak Oktroi, Peraturan Hak Cipta, Peraturan Ikatan
Perkreditan, Peraturan Ikatan Panen.
b). Tidak Tertulis (Unstatutery
Law=Unwritten Law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tapi
tidak tertulis, namun harus ditaati seperti peraturan perundang-undangan(hukum
kebiasaan).
Contoh : hukum adat dan hukum
kebiasaan(Common law)
2.
Corak Hukum
a). Unifikasi yaitu Berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok sosial atau
negara
b). Pluralistik yaitu Berlakunya bermacam-macam sistem hukum
bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda dalam kesatuan kelompok sosial atau
negara.
·
MASA
PENJAJAHAN BELANDA
1.
Penggolongan
penduduk Indonesia:
(pasal 163
IS= Indische Staatsrgeling):
1. Golongan Eropah :
a.orang Belanda
b.orang Eropah lainnya
c.orang /bangsa Jepang
d.orang selain tsb a,b dan c yang menganut
hk
perdata Eropah
2. Golongan orang
Timur Asing : China, India, Pakistan, Arab dsb.
3. Golongan Bumi Putera : orang Indonesia asli, penduduk asli Indonesia
2.
Politik
Hukum Pemerintah Hindia Belanda
(Pasal 131 IS)
+ Hk Pdt, Pidana, Dagang dan
Hk Acara
Pdt dan Pidana
dikodifikasi;
+ Bagi Gol. Eropah dianut hk
yang
berlaku dinegeri Belanda
(asas
konkordansi);
+Bagi gol Bumi Putera dan TA dapat
menggunakan hukum Belanda, baik
seutuhnya maupun dengan perubahan;
+Bagi gol Bp dan TA dapat menundukan
diri pada hk Belanda;
+Bagi gol BP berlaku hk Adat (seb hknya
3.
Tatanan Peradilan Gubernemen ditulis dalam uu)
Tatanan Peradilan Gubernemen
Tatanan Peradilan Pribumi
Tatanan Peradilan Swapraja
Tatanan Peradilan Agama
Tatanan Peradilan Desa.
Prinsip yang digunakan adalah bahwa
proses peradilan melalui lembaga pengadilan tergantung pada siapa yang
berperkara/terkena kasus.
Bagi orang Eropah pada prinsipnya
berlaku hukum Eropah melalui Pengadilan Gubernemen untuk orang Eropah.
Bagi golongan lain, sesuai dengan
golongan penduduknya.
·
KEADAAN HUKUM MASA PENJAJAHAN JEPANG
* Tidak banyak perubahan karena pem. Jepang
bersifat militer;
*
Penggabungan Peradilan Gub. Eropah dg Bumi Putera
·
HUKUM NASIONAL
Pengertian Hukum Nasional : adalah
hukum keseluruhan hukum yang tumbuh dan berlakudalam kepribadian kita sendiri
hukum yang mampu menjawab kebutuhan dan
tuntutan bangsa kita sekarang dan di
masa mendatang (Presiden Sukarno ,Seminar Hukum Nasional IV 26 Maret 1979)
Hukum Nasional : tata hukum baru
yang lahir sebagai akibat dari kemerdekaan bangsa Indonesia dengan Undang
Undang dasar 1945 sebagai intinya ( Soerjono Soekanto)
·
PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Tugas Lembaga Pembina Hukum Nasional
(LPHN) adalah
1. menyiapkan rancangan peraturan untuk
:
1. meletakan dasar-dasar hukum
nasional
2. mengganti peraturan yg tidak
sesuai
3. mengatasi masalah yang belum diatur dalam peraturan
perundang-undangan (Keppres N0.107 Tahun 1958)
2. Menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan
untuk menyusun peraturan perundang-undangan.
·
DASAR-DASAR HUKUM NASIONAL
Menurut LPHN :
1. Dasar pokok Hukum Nasional :
Pancasila
2. Hukum Nasional bersifat :
a. Pengayom
b. Gotong royong
c. Kekeluargaan
d. toleransi
e. anti kolonialisme
f. anti imperalisme
g. anti feodalisme
3. Semua hukum sebanyak mungkin :
tertulis
4.Diakui juga hukum tidak tertulis
sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat sosialis Indonesia
5. Hakim melalui yurisprudensi
mengarahkan hukum keluarga kepada keseragaman sistem parental
6. Hukum tertulis (Hukum Perdata,
Hukum Pidana, Hukum Dagang, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana) sedapat
mungkin dikodifikasikan
7. Diusahakan unifikasi hukum
8. Dalam perkara pidana, hakim
berwenang :
a. memutus aspek perdata
b. mengambil tindakan yang dipandang
patut dan adilndisamping atau tanpa
pidana
9. Sifat pidana adalah mendidik agar menjadi
warga masyarakat yang bermanfaat
10. Hukum Acara Perdata dilakukan
menurut prinsip : sederhana, cepat dan murah
11.Dalam hukum acara Pidana diadakan
ketentuan yang mencegah :
a. seseorang tanpa dasar hukum yang
kuat
ditahan lebih dari yang ditentukan
b. penggeledahan, penyitaan, pembukaan
surat-surat dilakukan sewenang-wenang
·
SYARAT PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
(FULLER)
Ada 8 syarat :
1. Dalam suatu negara harus ada peraturan yang bersifat umum dan tetap
2. Diumumkan dengan baik
3. Peraturan berlaku untuk waktu yang akan datang
4. Isinya dapat dimengerti oleh rakyat
5. Tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan lain, satu
pasal dengan pasal yang lain
6.Memperhatikan kemampuan rakyat untuk memuatuhinya
7. Peraturan tidak boleh sering diubah
8. Ada kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaannya.
·
CITA CITA UNIFIKASI HUKUM NASIOAL
Unifikasi dan kodifikasi hukum dalam
GBHN 1983:
1. pembangunan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum,menjamin
penegakan, pelayanan dan kepastian hukum, dan mewujudkan tata hukum yang
mengabdi pada kepentingan nasional
2. diupayakan pembaharuan hukum
secara terrarah dan terpadu antara lain kodifikasi
SUMBER SUMBER HUKUM
·
sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata
·
ARTI
SUMBER HUKUM
Sebagai
asas hukum
Sebagai
hukum terdahulu yang memberikan bahan-bahan pada hukum saat ini
Sebagai
sumber berlakunya hukum (yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada
peraturan hukum) Ex: Penguasa, masyarakat.
Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenali hukum Ex: dokumen,
undang-undang, lontar, batu tulis, dll.
Sebagai sumber terjadinya hukum / sumber yang menimbulkan hukum
·
MACAM-MACAM
SUMBER HUKUM
1. UNDANG-UNDANG
a.
Dalam arti Formil yaitu setiap peraturan yang dibuat oleh alat pengundang-undang dan isinya
mengikat umum
b.
Dalam arti Materil yaitu setiap peraturan yang
dibuat oleh alat pengundang-undang dan isinya mengikat umum
2.
PERUNDANG UNDANGAN
undang-undang mempunyai kekuatan
mengikat dan dapat berlaku, maka syaratnya harus diundangkan di Lembaran Negara
dan yang mengundangkan adalah Sekretaris Negara.
UU diberi nomor urut serta
tahun dikeluarkannya, nomor urutnya tiap tahun kembali ke nomor satu.
Bagi setiap
undang-undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara, berlaku asas
“fictie hukum” yang artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu
undang-undang yang telah diundangkan.
Pengundangan: diundangkan dengan menempatkannya dalam
Lembar Negara (pasal 45 UU 10 / 2004)
• L.N (Staatsblad / S) UU / Perpu, PP, Perpres ttg pengesahan
perjanjian antara negara RI dan negara lain atau badan Internasional dan ttg pernyataan
keadaan bahaya, serta peraturan per- UU-an lain yang menurut peraturan per-UU-an yg berlaku harus diundangkan
dalam L.N (pasal 46 ayat 1 UU 10 / 2004)
• T.L.N (bijblad) Memuat penjelasan peraturan per-UU-an yang
dimuat dalam L.N (pasal 47 ayat 1 UU 10 / 2004)
• Berita Negara (De Javasche
Courant) Memuat peraturan per-UU-an selain yang dimuat dalam L.N (Pasal 46 ayat 2
UU 10 / 2004). Perpres yang mengatur hal selain ttg pengesahan
perjanjian antara negara RI dan negara lain atau badan Internasional dan ttg pernyataan keadaan bahaya.
Tambahan
Berita Negara (Bij voegsel)Memuat
penjelasan peraturan per-UU-an yang dimuat dalam Berita Negara. (pasal 47 ayat
2 UU 10 /2004)
- Lembaran Daerah Memuat Perda (pasal 49 ayat 1 UU 10 /
2004)
- Berita Daerah Memuat Peraturan Gubernur, Peraturan
Bupati/Walikota, atau peraturan lain di bawahnya (Pasal 49 ayat 2 UU 10/ 2004)
Waktu berlakunya suatu
peraturan per- UU-an:
1. Pada tanggal diundangkan
2. Ditentukan sendiri oleh
peraturan per-UU-an ybs Ex: UU 10 / 2004
3. Ditentukan oleh peraturan
lain Ex: UU 1 / 1974
4. Jika tidak ditentukan tanggal berlakunya, maka suatu peraturan
per-UU-an berlaku pada hari ke-30 sesudah hari diundangkan dan 100 hari telah diundangkan untuk daerah
luar Jawa dan Madura.
Ketidak berlakuan UU
1.
jangka
waktu berlakunya yang telah ditentukan oleh undang-undang itu, sudah lampau.
2.
keadaan
atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan, sudah tidak ada lagi.
3.
undang-undang
itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuatnya.
4.
telah
diadakan undang-undang baru, yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang
berlaku.
Perbedaan Peraturan Dengan
Keputusan
Peraturan
a. Berisi
norma pengaturan
b. Bersifat
umum dan abstrak
c. Konsideran
terdiri menimbang dan mengingat
d. Belum
menimbulkan akibat hukum
Keputusan
a. Berisi
penetapan
b. Bersifat
individual dan konkrit
c. Konsideran
terdiri menimbang, mengingat, dan atau memperhatikan
d. Menimbulkan
akibat hukum
Azas-Azas Ke Uuan
a. Undang-undang
tidak berlaku surut (undang-undang hanya mengikat masa mendatang)
b. Presumptio iuris et de yure (setiap org
dianggap tahu hukumnya)
c. Undang-undang
tidak boleh diganggu gugat. Asas ini sekarang sudah terpatahkan dengan adanya
Mahkamah Konstitusi, dimana dalam UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 10 mengatakan
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk “menguji UU terhadap UUD RI 1945”.
d. Undang-undang
yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi kedudukannya mempunyai kedudukan
yang lebih tinggi pula.
e. Undang-undang
yang berlaku kemudian, membatalkan undang-undang yang terdahulu yang mengatur
materi yang sama (lex Posteriore Derogat lex Priori).
f.
Undang-undang
yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum (Lex
Specialis Derogat Lex Generalis).
g. Ius contra actus (setiap peraturan per-UU-an
harus diganti dengan yang setara)
Hirarki PerUUan
Menurut UU No. 10
Tahun 2004 pasal 7 ayat (1): Jenis dan hirarki Peraturan Perundangan adalah
sebagai berikut:
1. UUD RI
1945
2. UU/
Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3. Peraturan
Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan
Daerah
3.
YURISPRUDENSI
artinya keputusan hakim yang
terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain
mengenai kasus yang sama.
Alasan Kenapa Hakaim Mengikuti
Keputusan Hakim Terdahulu
a.
Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan, terutama
bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi, karena
alasan psikologis maka seorang hakim akan mengikuti keputusan hakim lain yang
mempunyai kedudukan lebih tinggi.
b.
Karena alasan praktis
c.
Sependapat, hakim mengikuti keputusan hakim lain
karena ia sependapat/menyetujui keputusan hakim lain tersebut.
Syarat Yurisprudensi
a.
Putusan dan atau penetapan hakim yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap (in
kracht van gewijsde)
b.
Putusan
/ penetapan tersebut atas suatu hal baru
c.
Berfungsi sbg sumber hk yaitu putusan /
penetapan hakim terdahulu atas hal baru tersebut dijadikan rujukan bagi putusan
/ penetapan hakim selanjutnya (tdk wajib Civil law system)
d.
Putusan
adanya dua pihak atau lebih yg beperkara
e.
Penetapan tidak ada sengketa para pihak.
Merupakan penetapan tg status hukum suatu hal tertentu
Putusan Hakim Terdiri Dari
1. Ratio Decidendi Dasar yuridis / pertimbangan hukum dalam
putusan tersebut.
2. Obiter Dicta Alasan-alasan non
yuridis
Putusan
hakim hanya mengikat pihak-pihak yang beperkara
Fungsi Yurisprudensi
1.
terwujudnya standar hukum (law standard) dlm
jenis perkara tertentu
a. Sebagai
pedoman
b. Agar
putusan yg satu & yg lain tdk bertentangan
c. Tdk
merusak citra peradilan
d. Kepastian
hk
2.
Menciptakan landasan dan persepsi hukum yg sama (Unified Legal Frame Work –
Unified Legal Opinion)
a. dapat
membina persamaan landasan hk yg seragam
b. mencitakan
keseragaman nilai dan bahasa hk yg sama
c. dlm
menyelesaikan kasus yg sama diterapkan nilai hk yg sama & seragam
3.
TRAKTAT
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang
diadakan antara dua atau lebih negara. Bila traktat diadakan antara hanya dua
negara, maka perjanjian itu disebut bilateral, sedang kalau diadakan
oleh banyak negara, maka disebut perjanjian multilateral.
1.
Perjanjian
multilateral bersifat:
a.
Terbuka
(kolektif)
b.
Tertutup
2.
Traktat dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sedang agreement
dibuat hanya dengan Keputusan Presiden, biasanya menyangkut bidang politik.
3.
Suatu
traktat berlaku dan mengikat didasarkan pada suatu asas Pacta Sunt Servanda.
Traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara
masing-masing negara yang mengadakannya. Oleh karena itu dapat dikatakan
traktat merupakan sumber hukum.
4.
KEBIASAAN
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.terbentuklah peraturan hukum yang tak tertulis
yang disebut hukum kebiasaan.
Supaya hukum kebiasaan itu ditaati, maka ada syarat yang harus dipenuhi,
yaitu:
Syarat Materiil : adanya
kebiasaan atau tingkah laku yg tetap atau diulang , yaitu suatu rangkaian
perbuatan yg sama yg berlangsung utk beberapa waktu lamanya. (longa et inveterata consuetudo)
Syarat intelektual : kebiasaan
itu hrs menimbulkan opinio necessitatis/ opinio iuris sive/seu necessitatis
(keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hk)
Adanya akibat hukum apabila hukum
kebiasaan itu dilanggar
Hukum kebiasaan = Hukum Adat ?
5.
PENDAPAT PARA AHLI
Pendapat para ahli hukum/sarjana hukum yang
ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam mengambil keputusan oleh
hakim.
Doktrin
yg menjadi sumber hk formil ialah doktrin yg menjelma menjadi putusan hakim
Sumber tertib hukum adalah sumber hukum bagi pembuat undang-undang maupun penguasa negara dalam
membuat melaksanakan kebijaksanaan yang berkaitan dengan tertib hukum dalam
masyarakat mendapatkan sumber hukumnya. Sumber tertib hukum yang kita kenal
adalah:
1.
Pancasila
2.
Proklamasi
17 Agustus 1945
3.
Undang-Undang
Dasar 1945
4.
Dekrit
Presiden 1959, sumber hukum bagi berlakunya UUD 1945.
5.
Surat
Perintah 11 Maret, merupakan sumber tertib hukum bagi pemegangnya untuk
mengambil segala tindakan yang dianggap perlu demi kepentingan dan keamanan
negara.
Mengenai Sumber Tertib Hukum di atas telah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi berdasarkan Pasal 7 Tap MPR No. III/2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar