MAKALAH
EKONOMI
(KREDIT)
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Puji syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan taufiq, hidayah,
serta karunianya sehingga kami dapat menyusun makalah ini sesuai dengan
rencana. Makalah ini disusun berdasarkan pembelajaran Kurikulum 2013 yang di
rancang untuk memperkuat kompetensi peserta didik dari sisi pengetahuan,
keterampilan, dan sikap secara utuh.
Tujuan
dibentuknya makalah ini adalah sebagai pembelajaran bagi pembaca yang ingin
mengetahui lebih dalam tentang bank lembaga keuangan bukan bank, dan otoritas
jasa keuangan. Makalah ini akan menjelaskan tentang kredit.
Harapan
kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca. Kami menyadari mungkin masih
ada banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Untuk itu, kami sangat
mengharapkan saran dan kritik pembaca untuk menyempurnakan makalah ini. Akhir
kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memungkinkan
terbitnya makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa
latin credere yang artinya kepercayaan. Dalam masyarakat, pengertian kredit
sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila seseorang mendapat kredit
berarti mendapat pinjaman. Dengan demikian, kredit dapat diartikan sebagai
tiap-tiap perjanjian suatu jasa (prestasi) dan adanya balas jasa (kontra
prestasi) di masa yang akan datang.
Pengertian
kredit yang lebih
mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang –
Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah
penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai
imbalan.
Dalam
praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian
tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan
pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik
bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Dalam pemberian kredit, unsur
kepercayaan tidak terbatas pada penerima kredit, tetapi terjaganya kepercayaan
akan kejujuran dan kemampuan dalam mengembalikan pinjaman itu tepat pada
waktunya. Dengan kata lain seseorang atau perusahaan yang akan menentukan kredit
harus mempunyai kredibilitas, atau kelayakan seseorang untuk memperoleh kredit.
2. Prinsip –
prinsip Kredit
Untuk
mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank /
lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan
dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu :
a. Character ( kepribadian / Watak )
Character
adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah
dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya
hidup dan keadaan keluarga.
b. Capacity (
kemampuan )
Capacity adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan
usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi
maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana
hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai
dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.
c. Capital ( modal )
Capital adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan
permohonan kredit pada bank.
d. Collateral ( jaminan )
Collateral adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau
debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan
agar kredit tidak mengandung resiko.
e. Condition of
Economic ( kondisi ekonomi )
Condition of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan
lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk
satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi
kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.
f. Constrain ( batasan
atau hambatan )
Dalam penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan
sesorang melakukan usaha di suatu tempat.
Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu
:
a. Personality
Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat
hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan
dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan
sebagainya).
b. Purpose
Bank dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan
penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line
of business kredit bak bersangkutan.
c. Payment
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat
diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan
sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu
jumlahnya.
d. Prospect
Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini
dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau
tahun, perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan
sektor usaha debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning
power ( kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan
datang.
3. Jenis-Jenis Kredit
Kredit yang masih diberlakukan
sampai dengan saat ini di antaranya adalah sebagai berikut.
a.
Kredit likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
adalah kredit yangdiberikan oleh
Bank Indonesia kepada bank-bank dalam rangka menunjang pembiayaan usaha suatu
bidang yang sudah ditentukan, di antaranya ialah:
1) Kredit Usaha Tani (KUT),
2) kredit kepada Koperasi Unit Desa
(KUD),
3) kredit kepada Bulog untuk pengadaan
pangan dan gula,
4) kredit investasi yang diberikan oleh
bank-bank pembangunan dan LKBB.
b.
Peranan Kredit dalam Perekonomian
Kredit mempunyai peranan yang sangat
penting dalam perekonomian karena dapat membantu seseorang atau badan usaha
yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk mengembangkan usahanya. Dengan
adanya kredit yang diberikan, diharapkan akan dapat memajukan kegiatan ekonomi
serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Peranan kredit dalam perekonomian
antara lain sebagai berikut.
1) Meningkatkan produksi atau
produktivitas.
2) Meningkatkan daya guna barang.
3) Memajukan perkembangan dunia
keuangan.
4) Memperlancar pemasaran barang.
5) Mempermudah pembayaran di dalam
maupun di luar negeri atau sebagai alat hubungan internasional.
6) Memajukan lalu lintas peredaran
uang.
7) Membuka lapangan kerja baru.
8) Sebagai salah satu alat untuk
menjaga kestabilan ekonomi.
c. Kredit yang tidak ditunjang oleh kredit likuiditas Bank Indonesia, di
antaranya:
1) Kredit Usaha Kecil (KUK),
2) kredit ekspor,
3) kredit kepada kontraktor nasional,
4) kredit produksi, impor dan
penyaluran pupuk, serta obat hama untuk bimas,
5) kredit investasi kecil (kredit modal
kerja permanen),
6) kredit investasi (kredit modal kerja
sampai dengan Rp75.000.000,00),
7) kredit kepada guru,
8) kredit mahasiswa Indonesia,
9) kredit asrama mahasiswa.
4. Macam –
macam Kredit
Untuk
membedakan kredit menurut faktor – faktor dan unsur – unsur yang ada dalam pengertian
kredit, maka perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar :
a. Sifat penggunaan
kredit
- Kredit Konsumtif adalah kredit
yang digunakan untuk keperluan konsumsi atau uang akan habis terpakai
untuk memenuhi kebutuhannya.
- Kredit Produktif adalah kredit
yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha – usaha produksi,
perdagangan maupun investasi.
b. Keperluan kredit
1) Kredit produksi / ekploitasi
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan
kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu
peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi.
2) Kredit Perdagangan
Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti
peningkatan utility of place saru suatu barang, barang – barang yang
diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri.
3) Kredit Investasi
Kredit yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk
penambahan modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan
barang modal atau fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya dengan itu.
Misalnya untuk membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan
sebagainya.
c.
Kredit menurut cara pemakaian
1)
Kredit rekening Koran bebas
Debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya
diberikan blangko cheque dan rekening koran pinjamannya diisi menurut besarnya
kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit
berjalan.
2) Kredit rekening Koran terbatas
Sistem ini adanya perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan
uang rekeningya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya
menjadi uang chartal dilakukan berangsur – angsur.
3)
Kredit rekening Koran aflopend
Penarikan
kredit dilakukan dalam arti maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah
sepeuhnya dipergunakan oleh nasabah.
4) Revolving credit
Sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa
penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
5) Term Loans
Dalam sistem ini penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya
nasabah bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak
mau tentang hal itu.
d. Kredit menurut Jaminan
Kredit ini
pada umumnya ada dua yaitu :
- Unsecured Loans ( kredit tanpa
jaminan ) sering juga disebut kredit blangko.
- Secured Loans
Jenis inilah yang digunakan oleh
kebanyakan bank di Indonesia yaitu memberikan kredit jaminan. Jaminan kredit
dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin – mesin pabrik, perusahaan
serta surat berharga.
Jangka Waktu
Kredit
Perbedaan
jangka waktu kredit menurut peraturan Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
- Kredit jangka pendek, yaitu
kredit yang berjangka waktu selama – lamanya satu tahun. Jadi pemakaiannya
tidak melebihi satu tahun.
- Kredit jangka menengah, yaitu
kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
- Kredit jangka panjang, yaitu
kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
Tujuan
kredit mencakup scope yang luas. Fungsi pokok yang saling berkaitan dari kredit
adalah sebagai berikut :
- Profitability : Proftability ini bertujuan
untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diteguk dari
pemungutan bunga.
- Safety : Safety adalah keamanan dari
prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar – benar terjamin
sehingga profitability dapat benar – benar tercapai tanpa hambatan yang
berarti.
Sedangkan
Fungsi kredit adalah menyalurkan dana – dana yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Untuk itu fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian adalah sebagai berikut :
a. Kredit dapat meningkatkan daya
guna daru modal
Artinya
bahwa para pedagang kecil dapat menikmati kredit bank melalui PD. BPR BKK
Purwodadi Cabang Kedungjati untuk memperluas usahanya, mengembangkan usaha dan
kesempatan untuk berusaha.
b. Kredit dapat meningkatkan daya
guna suatu barang
Dengan
bantuan kredit dari PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati tersebut maka para
pedagang kecil dapat memproduksi bahan mentah menjadi bahan jadi, berarti daya
guna dari bahan tersebut.
c. Kredit sebagai alat stabilitas
ekonomi
Bahwa dalam
menghadapi keadaan perekonomian yang kurang sehat, maka kredit dapat sebagai
alat stabilitas ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian inflasi, peningkatan
ekspor serta pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
d. Kredit sebagai jembatan untuk
meningkatkan pendapatan nasional
Bantuan
kredit digunakan para usahawan untuk memperbesar volume usaha produksinya.
Peningkatan usaha nantinya diharapkan akan meningkatkan profit. Bila keuntungan
secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam
struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus dan
akibatnya pendapatan terus meningkat.
6. Kebaikan dan Keburukan Kredit
Kebaikan dan
Keburukan Kredit
Kredit mempunyai beberapa kebaikan,
di antaranya sebagai berikut.
1) Meningkatkan produktivitas.
2) Memperlancar konsumsi barang atau
jasa.
3) Memperlancar tukar-menukar atau
perdagangan.
4) Memperlancar arus peredaran uang
dan barang.
Adapun
keburukan kredit antara lain sebagai berikut :
1) Produk
yang dihasilkan akan mengalami kelebihan (over production), sehingga dapat
menjatuhkan harga barang.
2) Timbul
spekulasi dalam perdagangan, sehingga membawa akibat yang tidak baik.
3) Dapat
menimbulkan inflasi (kenaikan harga barang), karena meningkatkan jumlah uang
yang beredar.
4) Kredit
konsumtif dapat mendorong masyarakat untuk hidup melebihi kemampuannya.
5) Kredit
produktif memberi kesempatan kepada orangorang atau badan mendirikan badan
usaha untuk mencoba-coba atau secara ekonomis tidak dapat
dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kegagalan atau jatuh pailit.
BAB III
PENUTUP
Demikian pembahasan
tentang kredit. Dalam pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa kredit
diberikan kepada seseorang atau lembaga
dengan pertimbangan kepercayanan, resiko, waktu, dan prestasi. Kepercayaan
berarti kredit yang diberikan akan dikembalikan dalm jangka waktu yang telah
disepakati beserta imbalan (prestasi) dari pemberi kredit tersebut. Resiko
antara lain mengacu pada kenyataan bahwa nilai uang sekarang akan berbeda dengan nilai unag ketika dikembalikan